close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Taufan Pawe (kiri) saat berbincang dengan pengacara Hotman Paris Hutapea (kanan). Foto Instagram @taufanpawe.
icon caption
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Taufan Pawe (kiri) saat berbincang dengan pengacara Hotman Paris Hutapea (kanan). Foto Instagram @taufanpawe.
Peristiwa
Senin, 10 Maret 2025 18:28

Fraksi Golkar dorong profesionalisme penyelenggara pemilu untuk kepastian hukum dan keadilan

Pentingnya ketelitian dan profesionalisme penyelenggara pemilu dalam menggelar PSU.
swipe

Komitmen untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) yang transparan dan berintegritas terus digaungkan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Golkar, Taufan Pawe.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ia menegaskan pentingnya ketelitian dan profesionalisme penyelenggara pemilu dalam menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.

Menurut Taufan, PSU seharusnya menjadi solusi final dalam menyelesaikan sengketa pemilu, bukan malah memperpanjang ketidakpastian hukum.

“Penyelenggara pemilu harus memastikan PSU ini tidak kembali digugat,” ujar Taufan dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/3).

Lebih lanjut, Taufan menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari Bawaslu dan DKPP dalam memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan sesuai aturan. Ia menekankan kelemahan dalam pengawasan bisa berdampak pada meningkatnya sengketa pemilu.

Dengan pengawasan yang lebih profesional dan ketegasan dalam menindak pelanggaran, Taufan optimistis PSU dapat berjalan lebih lancar dan tidak memunculkan permasalahan hukum baru.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di 24 daerah menjadi perhatian serius bagi Taufan. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas keputusan tersebut, yang menurutnya mencerminkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan pemilu.

Namun, ia meyakini dengan evaluasi yang mendalam, penyelenggara pemilu dapat belajar dari pengalaman ini untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih baik dan minim sengketa.

Selain itu, Taufan juga menyoroti persoalan dokumen pencalonan yang masih menjadi celah dalam proses Pilkada. Ia menyoroti kasus ijazah palsu dan masa pidana calon kepala daerah yang belum berakhir, yang seharusnya bisa dicegah dengan verifikasi lebih ketat oleh KPU.

“Jika penyelenggara bekerja secara profesional, maka kasus seperti ijazah palsu atau masa pidana belum berakhir tidak akan terjadi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pemilu, Taufan mendorong penyelenggara untuk lebih teliti dan transparan dalam setiap tahapan, sehingga masyarakat dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap hasil pemilu.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, profesionalisme yang lebih tinggi, dan komitmen terhadap integritas, Taufan meyakini PSU di 24 daerah dapat berlangsung dengan lancar dan memberikan hasil yang benar-benar mencerminkan suara rakyat.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan