close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi industri tekstil. Foto Unsplash.
icon caption
Ilustrasi industri tekstil. Foto Unsplash.
Peristiwa
Senin, 02 Juni 2025 18:28

Pengusutan kasus Sritex, urgensi penyelamatan industri tekstil

Pengusutan perkara terkait kasus Sritex perlu diimbangi dengan upaya penyelamatan industri tekstil nasional.
swipe

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nasir Djamil, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan penyimpangan fasilitas kredit pada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex). Menurutnya, proses hukum ini penting dilakukan untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang adil dan profesional.

“Memang ada pertanyaan dari masyarakat karena ini perusahaan swasta. Namun, jika ada praktik-praktik tidak sehat, termasuk dugaan monopoli, maka potensi korupsinya harus diungkap. Negara wajib memastikan tidak ada kerugian terhadap kepentingan publik,” ujar Nasir saat dikonfirmasi, Senin (2/6).

Ia juga menggarisbawahi pengusutan perkara ini perlu diimbangi dengan upaya penyelamatan industri tekstil nasional, khususnya dalam rangka mendukung pemulihan operasional Sritex secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Langkah Kejagung harus dibarengi perbaikan dari hulu ke hilir. Kementerian terkait perlu hadir untuk membantu menyelamatkan Sritex, termasuk menciptakan sistem tata kelola perusahaan yang lebih sehat ke depan,” tambahnya.

Pemerintah saat ini berupaya mendukung agar Sritex dapat kembali beroperasi, sehingga ribuan pekerja dapat kembali bekerja. Langkah hukum yang dilakukan Kejagung dipandang penting agar kepercayaan publik tetap terjaga, sekaligus memberi sinyal hukum ditegakkan tanpa menghambat iklim usaha nasional.

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut pengusutan ini menjadi langkah preventif penting bagi sektor perbankan dan dunia usaha. “Jika terbukti ada penyalahgunaan fasilitas kredit, maka perlu diselesaikan tuntas agar tidak menjadi preseden bagi perusahaan lain,” tuturnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama PT Sritex 2005–2022, Irwan Setiawan Lukminto (ISL), serta dua pejabat perbankan. Proses penyidikan telah memeriksa total 55 orang dan satu ahli.

Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit senilai total Rp3,6 triliun dari bank-bank nasional dan daerah.

Melalui penanganan hukum yang transparan dan perbaikan tata kelola perusahaan, diharapkan Sritex dapat kembali bangkit sebagai salah satu pilar industri tekstil nasional, dengan manajemen yang lebih sehat dan berintegritas.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan