Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bob Hasan, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan mulai digulirkan pada tahun 2025. RUU ini masuk dalam daftar prioritas pembahasan DPR, mengingat tenggat waktu menjelang tahapan Pemilu 2029.
“RUU Pemilu mungkin ya masuknya prioritas, tahun ini kita mulai,” ujar Bob Hasan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (10/6).
Meski pembahasan baru dimulai tahun ini, Bob menyebut masih ada cukup waktu sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan revisi aturan pemilu harus rampung dua tahun sebelum hari pemungutan suara.
“Kalau soal waktu, kita masih punya dua tahun. Itu sesuai putusan MK tentang tenggat waktu revisi,” tambahnya.
Bob juga menjelaskan pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan terpisah dari RUU Pilkada, bukan dalam bentuk omnibus law seperti yang sempat dikabarkan. Hingga kini, belum ada keputusan resmi untuk menggabungkan kedua undang-undang tersebut ke dalam satu payung legislasi.
“Belum ada keputusan soal omnibus politik. Nanti kita bahas satu per satu, RUU Pemilu dan Pilkada dibahas terpisah,” jelasnya.
Saat ini, Baleg DPR fokus menuntaskan tiga RUU lain yang sudah lebih dahulu masuk tahap usulan inisiatif, yaitu RUU Statistik, RUU Perkoperasian, dan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Setelah ketiganya selesai, pembahasan RUU Pemilu segera dimulai.
“Kami selesaikan dulu yang tiga itu, nanti kami bahas RUU Pemilu,” ujar Bob.
Proses pembahasan RUU Pemilu direncanakan tetap berada di Baleg, sebelum nantinya dilimpahkan ke Komisi II DPR yang membidangi urusan politik dan pemerintahan dalam negeri. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi pemilu yang lebih inklusif, transparan, dan memperkuat demokrasi ke depan.