sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu terima 13.945 aduan pemilu

Angka terbesar tujuan pemilih mendatangi posko adalah memastikan namanya terdaftar dalam data pemilih Pemilu

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 17 Okt 2018 10:41 WIB
Bawaslu terima 13.945 aduan pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima paling tidak 13.945 aduan di posko pengaduan sejak dibuka pada dua minggu lalu. Bawaslu sendiri membuka 33.745 posko pengaduan daftar pemilih Pemilu 2019 diseluruh Indonesia.

Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan dari jumlah pengaduan itu, angka terbesar tujuan pemilih mendatangi posko adalah memastikan namanya terdaftar dalam data pemilih Pemilu, yaitu sebanyak 3.170 aduan.

Di urutan kedua, untuk memberitahukan rencana pindah domisili dan memastikan hak pilihnya di tempat baru sejumlah 2.950 aduan.

"Selain itu, 2.370 orang datang mengadu belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Dan 2.170 orang mengaku sudah melakukan perekaman data e-KTP namun ternyata belum terdaftar di DPTHP," jelasnya melalui siaran pers yang diterima Alinea.id, Rabu (17/10).

Selain itu, ada juga yang memberikan laporan bahwa keluarganya telah meninggal dunia yaitu, sebanyak 1.890 orang. 1.395 orang lainnya melaporkan elemen data yang tercatat di DPTHP tidak sesuai dengan miliknya.

Dari banyaknya pengaduan itu, Bawaslu menyampaikan pentingnya data bagi penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan sosialisasi.

"Sosialisasi harus dilakukan dengan membuka akses baik secara dalam jaringan (daring/online) maupun luar jaringan (luring/offline) kepada pemilih mengenai data pemilih," katanya.

Selain itu, penyelengara juga harus melakukan peningkatkan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penggunaan hak pilih untuk pemilih yang berpindah memilih. 

Sponsored

"Pemenuhan hak pilih bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman wajib menjadi perhatian penuh bagi KPU untuk mendaftarkan mereka dalam data pemilih," katanya.

KPU juga harus memperbaiki informasi dalam elemen kependudukan dalam Daftar Pemilih. Untuk itu, dibutuhkan kerjasama yang intensif antara KPU dan Dukcapil dalam melakukan pemadanan informasi antara data yang dimiliki oleh KPU dan data yang dimiliki oleh Dukcapil.

Pemadanan ini juga sekaligus melakukan penghapusan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia sehingga perbaikan administrasi kependudukan terbantu dengan proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019.

Berita Lainnya
×
tekid