sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Puncak ucapkan terima kasih atas pengesahan Undang-Undang DOB

Dia memastikan pengesahan Undang-Undang DOB akan memajukan Papua.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 30 Jun 2022 16:44 WIB
Bupati Puncak ucapkan terima kasih atas pengesahan Undang-Undang DOB

Bupati Puncak Provinsi Papua, Willem Wandik, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah pusat perihal pemekaran tiga provinsi di Papua. Menurutnya, pemekaran tiga provinsi di Papua yang disahkan DPR hari ini sangat berarti bagi warga setempat.

"Dan puji Tuhan, ini adalah suatu peradaban baru dalam pemerintahan. Kami sebagai orang papua menyampaikan terima kasih kepada Bapak Jokowi yang bekerja keras dalam melaksanakan tugas," ujar Willem di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Menurut Willem, meskipun di seluruh Indonesia terdapat keinginan untuk melakukan pemekaran, namun pemerintah pusat justru memberikan kekhususan kepada Papua.

"Kami sebagai orang Papua menyampaikan terima kasih kepada negara Republik Indonesia yang punya hati yang besar, sehingga rentang kendali yang cukup jauh, ketertinggalan, keterbelakangan, sehingga adanya pemekaran-pemekaran provinsi ini membuat suatu rentang kendali pemerintahan," ucap dia.

Menurut Willem, pemekaran wilayah Papua akan berdampak positif ke depannya terhadap pembangunan di Bumi Cendrawasih. Apalagi, kata dia, dalam Undang-undang Otonomi Baru (DOB) Papua mengatur 80% orang asli Papua (OAP) dan 20% non-Papua untuk kuoata CPNS.

"Dan juga akan bertambah investasi-investasi di ekonomi lain dan semua akan berkembang terus," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, akan pengawal pelaksanan Undang-Undang DOB sebagai landasan hukum pemekaran tiga provinsi baru di Papua. Ketiganya ialah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam hal ini, Puan menjawab hak OAP dalam tiga undang-undang yang baru saja disahkan DPR dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (30/6).

Sponsored

"Tentu saja DPR RI akan terus melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanakam dari undang-undang ini di lapangan," ujar Puan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Terkait hak OAP, Puan mengatakan, tentu saja undang-undang mengakomodirnya sesuai mekanisme yang ada. 

"Tadi sudah dilaporkan oleh Komisi II (DPR) bagaimana kemudian mekanisme tahapan-tahapan dalam melaksanakan sampai akhirnya undang-undang ini basa disahkan hari ini," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Menurut Puan, Undang-Undang DOB bertujuan menjamin pemerataan ekomomi sosial dengan pembangunan yang ada di Papua. Selain itu, bisa bermanfaat bagi rakyat papua.

"Penambahan tiga provinsi, kami berharap bahwa pemerataam terkait dengan pembangunan infrastruktur dan ekomomi  bisa dilaksanakan secara berkeadilan dalam melasanakan semua hal yang terkait dengan kesejahteraan rakyat yang ada di Papua," ucap Puan.

Berita Lainnya
×
tekid