sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR sebut Pemilu 2024 rumit, KPU usul 21 Februari

Komisi II DPR nilai Pemilu 2024 punya kompleksitas sangat tinggi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 06 Sep 2021 13:38 WIB
DPR sebut Pemilu 2024 rumit, KPU usul 21 Februari

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut pemilihan umum (Pemilu) 2024 bakal rumit lantaran dibarengi dengan pemilihan kepala daerah serentak nasional. Menurutnya, dengan persiapan matang sejak dini diharapkan kerumitan tersebut dapat diuraikan.

"Saya kira kita sama-sama paham, tahun 2024 itu adalah tahun politik, sepanjang tahun kita akan menggelar even politik. Dan tentu saya kira itu bukan satu tahun yang mudah, dan itu juga bisa katakan bahwa Pemilu 2024 itu pemilu yang punya kompleksitas yang sangat tinggi," kata Doli Kurnia dalam rapat kerja bersama Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Senayan, Jakarta, Senin (6/9).

Agenda rapat kerja hari ini adalah penetapan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Nasional 2024. Adapun jadwal sudah disepakati bersama dalam rapat tim kerja yang dibentuk Komisi II, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KPU, dan Bawaslu.

"Nah, karena kita paham 2024 tahun yang berat dengan kompleksitas yang tinggi, maka kita waktu itu sepakat coba menyusun sejak awal kira-kira nanti desain dan konsep penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti apa, dengan tingkat kerumitan seperti apa. Sehingga kita bisa mengurainya dari awal dan kita cari solusi," sambungnya.

Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya mengusulkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Tanggal ini ditentukan dengan pertimbangan bahwa penyelenggara pemilu memiliki waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilih.

"Karena sekali lagi, ini pertama kali kita menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama. Tentu perlu dipertimbangkan bagaimana parpol harus punya kursi/suara yang disyaratkan oleh undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun 2016," bebernya.

Kemudian, sambung Ilham, perlu diperhatikan pula beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsisan dengan tahapan pemilihan. "Kemudian agar hari pemungutan suara yang bertepatan dengan hari keagamaan. Kita sudah menghitung bahwa Ramadan di bulan April, kemudian rekapitulasi suara bertepatan dengan Idul Fitri," bebernya.

Untuk pemilihan kepala daerah, lanjut Ilham, KPU juga sudah menghitung waktu pelaksanaan, dengan mengacu kepada UU 10/2016 bahwa pemilihan berlangsung pada November 2024.

Sponsored

"Dengan dasar hukum tersebut, kami mengusulkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati/wali kota pada 25 November 2024 dengan mengacu pada persiapan 2018 yang 12 bulan, persiapan pemilu 2019 yang 20 bulan, dan persiapan pemilihan 2020 September-Desember yang berlangsung 15 bulan. Seperti yang kita ketahui, pemilihan 2020 sempat kita tunda pelaksanaanya," jelas Ilham.

Selanjutnya, tim kerja juga sudah sepakat jika pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan selama 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, dari sebelumnya selama 20  bulan. Rinciannya, verifikasi kepengurusan parpol 30 hari, durasi verifikasi faktual parpol tingkat provinsi/kabupaten/kota 53 hari, durasi pembentukan PPK/PPS selama 92 hari, durasi pemutakhiran data pemilih selama 30 hari, kampanye selama 120 hari, masa kerja PPK/PPS untuk pemilihan kepala daerah selama 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah pilkada, durasi pemilihan kepala daerah selama 18 hari, durasi masa kampanye kepala daerah 60 hari.

"Terkait persiapan pemilu akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan jadwal ini bisa dipercepat sebetulnya karena memang banyak sekali yang perlu kami persiapkan," kata Ilham.

Berita Lainnya
×
tekid