sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Drama PBB menuju pesta demokrasi

Usai melewati perjalanan panjang, akhirnya PBB dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Senin, 05 Mar 2018 15:10 WIB
Drama PBB menuju pesta demokrasi

Pasca proses sidang ajudifikasi yang panjang, Partai Bulan Bintang besutan Yusril Ihza Mahendra dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu mendatang. Sidang putusan yang dihelat pada Minggu (4/3) lalu diwarnai dengan gema takbir dari para simpatisan dan elit partai. Yusril pun tampak berkaca-kaca begitu putusan Bawaslu dibacakan. Putusan ini sekaligus menganulir surat keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 ihwal penetapan partai peserta pemilu 2019.

Sebelum putusan dibacakan, kecemasan mewarnai proses persidangan. Seorang kader PBB berjubah putih berteriak dan memberikan komando pada kader partai yang berkerumun di ruang media, untuk menjaga ketenangan. Pria itu juga mengajak mereka untuk melantunkan dzikir dan takbir.

"Hari ini di mana hati kita sedang merasa panas, maka itu marilah kita berzikir, karena dengan berzikir akan membuat hati kita lebih tenang dan damai," serunya.

Hingga akhirnya sidang putusan berlangsung dan putusan dibacakan, suasana gembira pecah. Yusril yang kerap memainkan jari tangannya selama persidangan, tak kuasa menahan haru. Gemuruh takbir sambung menyambung mengudara, berpadu dengan isak tangis simpatisan dan kader partai.

Kegembiraan itu wajar terasa, mengingat jalan panjang yang telah ditempuh PBB untuk berlaga di kontestasi mendatang. Pada 17 Februari 2018, KPU menyatakan dua partai tak lolos uji verifikasi, termasuk PBB. Tak terima dengan putusan tersebut, Yusril mantap menggugat putusan KPU pada 19 Februari 2018.

Sehari jelang sidang ajudifikasi, massa menyemut di depan kantor KPU, menyerukan tuntutannya. Peserta aksi yang juga juru bicara Presidium 212 Aminuddin menyindir lolosnya sejumlah partai anyar yang tak jelas kepengurusannya. Menurutnya, PBB yang jelas-jelas punya konstituen dari umat Islam justru dianaktirikan, sedang partai yang tak jelas diloloskan.

Aksi massa ini sempat disertai ancaman akan menggeruduk kantor KPK, namun urung dilakukan karena keesokan harinya PBB dinyatakan menang gugatan. Kendati menang, Yusril merasa PBB tetap dirugikan, dari segi waktu yang sedianya bisa digunakan menggalang massa atau menyusun strategi kampanye.

Merespon putusan Bawaslu, hari ini, KPU mempelajari amar putusan Bawaslu dalam rapat pleno mereka. KPU juga membahas teknis perlakuan terhadap PBB sebagai peserta pemilu, jika kelak diputuskan tak melanjutkan gugatan ke PTUN. Di samping itu, KPU juga mendiskusikan penomoran PBB dan sikap KPU terhadap KPU Manokwari.

Sponsored

Jika dalam waktu tiga hari, KPU mengambil langkah hukum, maka pihak Yusril juga telah mempersiapkan materi untuk banding. Sebaliknya jika amar putusan dijalankan KPU dalam tiga hari ini, maka Yusril dan kader PBB akan bergegas mempersiapkan diri dalam pemilu mendatang.

Saat ditanya kemungkinan mengusung Yusril sebagai cawapres, Sekjen PBB Afriansyah Fery Noer tak menampik kemungkinan tersebut. “Kita masih akan bicarakan mengenai pencalonan Pak Yusril, bisa merapat ke Jokowi atau Prabowo. Yang jelas kita belum putuskan lebih lanjut,” ungkapnya dikutip dari Antara.

Berita Lainnya
×
tekid