sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Habiburokhman ke Yasonna: Pegel Pak ditanya pasal penghinaan presiden

Politikus Gerindra minta Menkumham cabut pasal penghinaan presiden.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 09 Jun 2021 12:36 WIB
Habiburokhman ke Yasonna: Pegel Pak ditanya pasal penghinaan presiden

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mencabut pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ia menyarankan, sebaiknya perkara penghinaan terhadap presiden diselesaikan lewat jalur perdata, bukan pidana. "Saya ini, Pak, pegel juga selalu ditanya soal Pasal 218 RKUHP. Penghinaan presiden. Saya sendiri dari dulu, dari mahasiswa paling benci ini pasal," kata Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Menteri Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

Habiburokhman kemudian menjelaskan alasan pentingnya kasus penghinaan presiden diselesaikan lewat jalur perdata. Menurutnya, dengan ranah perdata, maka tidak perlu melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang merupakan bagian dari pemerintahan atau eksekutif.

Selama pasal penghinaan presiden dipakai, sambungnya, tudingan dipakai alat kepentingan pemerintah untuk membungkam pengkritik akan terus muncul ke depan.

"Selama ini masih dalam ranah pidana, tuduhan bahwa pasal ini digunakan untuk menghabisi orang-orang yang berseberangan dengan kekuasaan akan terus timbul. Seobjektif apapun proses peradilannya. Karena apa, kepolisian dan kejaksaan itu masuk rumpun eksekutif," jelas Habiburokhman.

Di sisi lain, Habiburokhman juga meminta informasi hasil kunjungan Yasonna ke 11 kota di Indonesia dalam kaitan dengan sosialisasi RKUHP. Terutama apakah terdapat masukan masyarakat dan akademisi mengenai mekanisme carry-over RKUHP.

Mekanisme carry-over tersebut diatur dalam Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU ini mengamanatkan penerapan mekanisme carry-over atau dilanjutkan kembali pembahasannya dalam proses pembentukan UU di Indonesia.

"Karena kalau kita kaitkan dengan Pasal 71 A UU Nomor 15 tahun 2019, itu kan dikatakan dimasukan ke Prolegnas. Dimasukkan ke dalam Prolegnas itu seperti apa? Tidak diatur tahapannya. Apakah mengikuti tahapan periode lalu, sudah dilaksanakan. Karena ini sudah tahap yang pertama, apakah besok langsung tahap kedua. Apakah ada masukan seperti itu dari masyarakat?," tanya Habiburokhman ke Yasonna.

Sponsored

Diketahui, draf RKUHP yang beredar di masyarakat belakangan ini bukan draf baru. Menurut anggota Komisi III Arsul Sani, pemerintah belum menyerahkan draf terbaru ke DPR setelah RKUHP batal disahkan pada September 2019.

Politisi PPP ini menerangkan, sejak pengesahan RKUHP ditunda, pemerintah dan DPR belum mengeluarkan revisi atas naskah RKUHP yang disetujui pada September 2019. Kata dia, hingga kini belum ada draf final RKUHP karena pemerintah dan DPR masih terus memperbaiki draf yang sudah ada.

Berita Lainnya
×
tekid