sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ironi kinerja legislasi DPR dalam RUU 'kejar tayang'

Hanya kurang dari sebulan DPR rampung membahas dan mengesahkan revisi UU KPK.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 18 Sep 2019 09:51 WIB
Ironi kinerja legislasi DPR dalam RUU 'kejar tayang'

Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 akan segera berakhir pada Oktober mendatang. Seiring mendekati akhir masa jabatan tersebut, anggota DPR sibuk mengebut pengesahan berbagai rancangan undang-undang (RUU). 

Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Selasa (17/9) lalu misalnya, DPR mengetuk palu revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). 

Dengan tambahan dua UU tersebut, total DPR telah mengesahkan sebanyak 7 RUU menjadi UU. RUU lainnya semisal revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan RUU Tentang Pekerjaan Sosial. Dua RUU itu relatif tidak mendapat perlawanan publik. 

"Masih ada UU yang juga ngantre sedang menunggu disahkan. Kira-kira sebanyak 8 hingga 10 UU, misalnya UU Karantina, UU Koperasi, UU terkait pertanahan, juga terkait UU Pertanian dan sebagainya," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut Fahri, DPR RI sedang mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga itu sebagai produsen legislasi. Ia mengatakan, anggota DPR periode 2014-2019 tengah memaksimalkan kinerja legislasi karena tidak ingin membebani anggota DPR yang baru. 

Apalagi, lanjut Fahri, pemerintah dan DPR gelagatnya akan memasukkan klausul RUU prioritas dalam revisi UU Tata Cara Pembuatan Perundang-undangan. "RUU prioritas itu mau dihidupkan pada awal masa sidang periode yang baru," jelasnya. 

Getolnya DPR mengesahkan produk legislasi menjelang akhir periode jabatannya terkesan ironis. Pasalnya, etos kerja DPR keropos dalam empat tahun terakhir. Menurut catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), dari 50 RUU prioritas pada 2018 misalnya, hanya 5 RUU yang mampu dirampungkan anggota DPR. Total, dari 189 RUU prolegnas 2014-2019, DPR baru mengesahkan 28 RUU. 

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, 'kejar tayang' pembahasan RUU bukan barang baru. Selama ini, kinerja legislasi DPR memang buruk. Untuk RUU prioritas saja, menurut Lucius, DPR terlihat lelet dan kerap 'ogah-ogahan'. 

Sponsored

Namun demikian, ia mengatakan, kejar tayang pembahasan RUU tak sepenuhnya salah. Pasalnya, sudah ada puluhan RUU yang mangkrak di DPR dan bahkan dibahas sejak DPR periode sebelumnya. 

"Nah, tapi yang jadi soal tentu saja adalah pembahasan kilat justru untuk RUU yang diusulkan dalam waktu mepet menjelang akhir periode ini," ujar Lucius.

Ia mencontohkan pembahasan revisi UU KPK dan UU MD3. Revisi kedua UU ini dibahas dan disahkan secara kilat. Menurut dia, DPR terkesan ugal-ugalan ketika membahas RUU yang terkait dengan kepentingan politik mereka. 

"Contohnya tentang masalah revisi UU KPK. Keraguan kita bertambah karena demi sesuatu yang tidak jelas dirumuskan dalam perencanaan revisi ini, DPR dan Presiden terlihat terlampau bersemangat. Sampai tak ada ruang untuk berpikir leluasa sebelum memutuskan sesuatu," kata dia.

Jika dibiarkan, Lucius khawatir, model pembahasan RUU semacam itu membudaya di kalangan anggota DPR. Tak tertutup kemungkinan, RUU lain bisa diubah atas permintaan seseorang atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. 

"Misalnya pengusaha kaya. Asalkan pengusaha itu bisa mempertemukan dan mengkompromikan DPR dan pemerintah. Transaksi uang bisa selalu mungkin terjadi dalam proses kompromi itu. Apalagi, setelah KPK benar-benar akan dilumpuhkan saat ini," ujar dia. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid