sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Isu tunda Pemilu 2024 dinilai sebagai kepentingan pragmatis partai politik

Koalisi mendorong semua partai politik tetap konsisten untuk menjalankan amanat konstitusi, yakni Pemilu dilakukan lima tahun sekali.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 02 Mar 2022 18:13 WIB
Isu tunda Pemilu 2024 dinilai sebagai kepentingan pragmatis partai politik

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mendesak partai politik yang menggaungkan isu penundaan Pemilu 2024 untuk mencabut pernyataan mereka. Menurut mereka, gagasan penundaan Pemilu 2024 mencerminkan inkonsistensi partai politik atas keputusan yang sudah dibuat.

Selain itu, penundaan Pemilu 2024 mencerminkankan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi.

"Mendesak PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan Pemilu 2024 segera mencabut pernyataannya," kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramahdana dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3).

Kurnia menjelaskan, alasan memundurkan jadwal Pemilu 2024 dengan dalih perekonomian Indonesia belum stabil akibat pandemi tidak masuk akal, serta merosot jauh dari esensi demokrasi dan amanat konstitusi. Hal ini, menurut koalisi menunjukan kegagalan partai politik dalam menghidupi nilai paling utama yang sepatutnya dijunjung tinggi, yakni fairness dalam proses elektoral.

Dari segi pertumbuhan ekonomi, kata dia, berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07% (y- on-y) dan berpotensi naik di tahun 2022. Dengan demikian, hal ini tidak relevan jika Pemilu 2024 ditunda karena alasan stabilitas ekonomi.

Di lain sisi, lanjut dia, Pilkada Serentak tahun 2020 yang telah terselenggara di 270 daerah dapat dijalankan dengan baik. Peserta dan pemilih mampu menerapkan protokol kesehatan dengan tertib, sehingga tidak ditemukan klaster pilkada seperti yang dikhawatirkan sebelum pelaksanaan. 

"Bahkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2020 mencapai angka 76,09%, naik 7,03% dibandingkan pelaksanaan pilkada sebelumnya. Jadi, penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi Covid-19 tidak cukup relevan," ujar Kurnia.

Kurnia menambahkan, secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat. Menurutnya, Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun dan mengamanatkan bahwa pemilu diselenggarakan dalam waktu lima tahun sekali. 

Sponsored

Oleh karena itu, kata Kurnia, wacana Pemilu 2024 berpotensi mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.

"Penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian. Selain itu, usulan tersebut justru mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik," tegas dia.

Di sisi lain, Kurnia menambahkan, koalisi juga mendorong semua partai politik tetap konsisten untuk menjalankan amanat konstitusi, yakni Pemilu dilakukan lima tahun sekali secara luber jurdil. Selain itu, pihaknya mendesak seluruh partai politik untuk konsisten pada Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama-sama Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 terdiri dari AMAN, Kode Inisiatif, IPC, ICW, KISP, DEEP Indonesia, Netfid Indonesia, Perludem, KOPEL Indonesia, Puskapol LPPSP FISIP UI, Netgrit, PUSaKO FH Universitas Andalas, JPPR, KIPP Indonesia, dan SPD.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid