sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi II DPR panggil KPU bahas putusan PN Jakpus

Rapat dengan DPR mengenai putusan PN Jakpus akan dilakukan usai disetujui pimpinan DPR.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 07 Mar 2023 20:06 WIB
Komisi II DPR panggil KPU bahas putusan PN Jakpus

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, komisinya akan segera menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan menunda Pemilu 2024. Rapat dengan KPU digelar untuk mengetahui fakta sebenarnya hingga Partai Prima dinyatakan menang oleh PN Jakpus.

"Rencananya kita mau rapat. Kita kaget juga dan saya langsung komunikasi dengan pimpinan Komisi II makanya kita sepakat untuk diadakan rapat," ujar Doli Kurnia di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (7/3). 

Kendati demikian, Doli belum memastikan kapan rapat dengan KPU digelar. Politikus Golkar ini menyebut, Komisi II DPR saat ini masih menunggu izin dari pimpinan Parlemen untuk melangsungkan rapat tersebut. 

"Menunggu izin dari pimpinan, sampai sekarang izinnya belum turun," katanya.

Menurut Doli, rapat harus digelar untuk mendengar langsung penjelasan KPU sebagai pihak tergugat. Termasuk, proses gugatan yang dilayangkan Prima.

"Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu," ujar Doli. 

Selain meminta penjelasan, tambah Doli, dalam rapat itu pihaknya akan meminta KPU untuk meneruskan tahapan pemilu. Kesepakatan dari DPR dengan penyelenggara untuk meneruskan Pemilu 2024 diyakini bakal menjawab keraguan publik terhadap polemik ditunda atau tidaknya pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat," tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid