sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU akan buka data empat tanda bintang di NIK dan NKK

KPU kemungkinan menerima usulan Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk membuka empat tanda bintang di NIK dan NKK.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 12 Des 2018 18:49 WIB
KPU akan buka data empat tanda bintang di NIK dan NKK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertemu dengan Bawaslu dan partai politik peserta Pemilu 2019, Kamis (13/12) di gedung KPU.

Anggota KPU Evi Novida Ginting menjelaskan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Partai Politik itu untuk melakukan pencermatan data terkait daftar pemilih tetap (DPT). 

"Pada13 Desember ini, KPU akan bertemu dengan parpol peserta Pemilu dan Bawaslu untuk singkronisasi," katanya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (12/12). 

KPU kemungkinan menerima usulan Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk membuka empat tanda bintang di NIK dan NKK. Hanya saja hal itu dilakukan dalam forum tertutup.  "Kalau di dalam forum tertutup memungkinkan untuk kami perlihatkan. Tetapi kalau ke publik tidak," katanya. 

Pencermatan tersebut dilakukan oleh KPU, sebelum memfinalkan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan dilaksanakan pada Sabtu (15/12). 

Penetapan DPT tersebut harus dilakukan karena berkaitan dengan jumlah surat suara yang harus dicetak oleh KPU. 

Meskipun DPT tersebut sifatnya adalah final. Tetapi, masih memungkinkan untuk memperbaharui daftar pemilih. 

"Hingga 30 hari sebelum pemungutan suara, kami masih menerima DPTb (daftar pemilih tambahan)," katanya Artinya, KPU masih menerima masukan dan respons dari masyarakat terkait dengan daftar pemilih. 
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid