sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, DKPP pecat tiga penyelenggara pemilu

Jika ditotal, jumlah penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan keras sebanyak 19 orang atau 20%.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Kamis, 19 Apr 2018 11:58 WIB
Lagi, DKPP pecat tiga penyelenggara pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan kode etik terhadap penyelenggara pemilu, Rabu (18/4).

Sidang tersebut memuat agenda putusan terhadap 18 perkara dengan teradu sebanyak 87 orang. Selaku pemimpin sidang Harjono, didampingi anggota majelis sidang Ida Budhiati, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.

Majelis Sidang DKPP sendiri dalam sidang itu memutuskan, mencopot Ketua KPU Kabupaten Kolaka Lukman. Ia diberhentikan berdasarkan aduan ketua dan anggota Panwas Kabupaten Kolaka, atas tuduhan menjadi dalang maladministrasi pada rekrutmen panitia pemilihan kecamatan setempat.

Lukman tak sendiri, Ketua KPU Pasuruan Winaryo Sujoko juga diberhentikan dari posisinya. Ia diadukan oleh bakal calon bupati perseorangan Anjar Suprianto.

Sementara dari Musi, Banyuasin, Ketua Panwas Dodi Safari juga diberhentikan. Pasalnya, ia disinyalir memerintahkan panwas kecamatan, untuk menyetorkan uang satu bulan gaji mereka pada staf divisi pengawasan, Deli di toilet.

Perintah itu disertai ancaman, jika tidak disetorkan, maka posisi mereka sebagai panwas akan dievaluasi sepihak. Pelanggaran ini sendiri terkuak pasca munculnya laporan Dodi Armansyah yang mengaku menyerahkan uang gaji Rp2,6 juta.

Sidang putusan DKPP, Rabu (18/4) di Jakarta./ Sekretariat DKPP

Sponsored

Selain memberhentikan tiga orang tersebut, DKPP juga memberhentikan sementara Ketua KPU Kabupaten Mimika, Papua dan empat anggotanya. Mereka adalah T. Ocepina Magal, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi, Derek Mote, dan Reinhard Gobai. Lima penyelenggara pemilu tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik di Mimika. Selain mendapat sanksi pemberhentian sementara, mereka juga diganjar sanksi peringatan keras.

Sanksi senada juga dijatuhkan terhadap 14 penyelenggara pemilu lainnya di beberapa daerah di Indonesia. Jika ditotal, maka jumlah penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan keras sebanyak 19 orang atau 20%.

Sementara sanksi peringatan diberikan terhadap 27 penyelenggara pemilu.

Sisanya sejumlah 40 orang direhabilitasi dan dipulihkan nama baiknya oleh DKPP karena tak terbukti melanggar kode etik.

Berita Lainnya
×
tekid