sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Parpol dukung usulan dana saksi ditanggung pemerintah

Sejauh ini, usulan tersebut telah disetujui 10 fraksi di Komisi II DPR

Robi Ardianto Kudus Purnomo Wahidin
Robi Ardianto | Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 18 Okt 2018 20:18 WIB
Parpol dukung usulan dana saksi ditanggung pemerintah

Komisi II DPR mengusulkan agar dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dari APBN dan tidak dibebankan partai politik. Usulan tersebut pun di sambut positif para elite politik, baik dari kubu Jokowi-Maruf maupun kubu Prabawo-Sandi. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, menyetujui usulan tersebut dengan alasan dapat menghemat keuangan partainya."Saya setuju jika ada dananya. Bagus sekali demi demokrasi. Saksi ini kan jumlahnya banyak," paparnya di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis(18/10).

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, yang secara terang-terangan mendukung usulan tersebut. Menurutnya tidak adil apabila nanti TPS hanya dikuasai oleh saksi dari partai yang memiliki modal besar.

"Tentunya Partai Golkar mendukung ide itu. Alasannya karena azas keadilan. Saksi itu krusial dalam menjalankan demokrasi. Oleh karenanya harus diberikan secara adil dan merata ke partai politik," ungkapnya. 

Usul tersebut juga diamini Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno. Dia berharap rencana tersebut bisa direalisasikan.
"Alhamdulillah kalau itu bisa dibebankan. Soalnya dana yang paling tinggi itu adalah saksi," ujarnya di Media Center, Prabowo-Sandi di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis(18/10).

Sejauh ini, usulan tersebut telah disetujui 10 fraksi di Komisi II DPR dan tengah diajukan anggarannya ke Badan Anggaran DPR RI untuk ditindaklanjuti dapat tidaknya disetujui dikucurkan saat Pemilu 2019

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak mengelola dana saksi yang digulirkan komisi II DPR. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya hanya memiliki mandat melatih saksi.  "Bawaslu memiliki kecenderungan menolak untuk mengelola dana saksi," katanya, Kamis (18/9).

Hanya saja, dia menyatakan kesiapannya jika Undang-undang mengamanatkan melatih saksi.  Pelatihan yang akan diberikan oleh Bawaslu yaitu, proses saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari awal sampai akhir. Misalkan saja, potensi kecurangan yang sering muncul, suara sah dan tidak, serta aturan detail lain yang diperbolehkan dan dilarang di TPS

Sponsored

Biasanya saksi yang disiapkan baik oleh partai, paslon, DPD jumlahnya satu atau dua orang secara bergantian. Namun, tidak semua partai menyediakan saksi di setiap TPS. 

Sementara itu, tugas dari saksi terutama saksi dari Parpol yaitu guna menjaga suara partai.  "Harapan kami, adanya pengawas TPS semakin memastikan proses pemilu jurdil di semua TPS bisa dilakukan," harapnya. 

Semakin banyak mata melihat dan telinga mendengar situasi TPS akan semakin baik untuk mengantisipasi kecurangan. 
 

Berita Lainnya
×
tekid