sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah akui korban narkoba belum diperlakukan dengan adil

Ini menjadi salah satu alasan pemerintah mengajukan revisi UU 35/2009 tentang Narkotika.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 31 Mar 2022 11:58 WIB
Pemerintah akui korban narkoba belum diperlakukan dengan adil

Perlakuan hukum terhadap pecandu, penyalahguna, korban penyalahgunaan, bandar, dan pengedar narkotika kerap menimbulkan ketidakadilan. Ini tidak lepas dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tidak tegas membedakan secara konsepsi mengenai pecandu, penyalahguna, korban, pengedar, dan bandar. 

"Perlakuan yang sama terhadap pecandu, penyalaguna, dan korban dan bandar ataupun pengedar narkotka menimbulkan ketidakadilan dalam penangannya," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Menkumham), Yasonna Laoly, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (31/3).

Atas dasar itu, pemerintah menugaskan Menkumham Yasonna bersama Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, untuk membahas revisi UU 35/2009.

Seharusnya, menurut Yasonna, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahguna, dan korban difokuskan pada rehabiltasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Asesmen dilakukan tim terpadu dari unsur medis (dokter, psikolog, dan psikater) dan unsur hukum (penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan). 

"Tim asemen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika [dapat] direhabilitasi atau tidak," jelas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Karenanya, di dalam revisi UU Narkotika, pemerintah hendak mengarusutamakan pendekatan rehabilitasi dibandingkan pidana penjara. Ini dinilai sebagai bentuk keadilan restoratif (restorative justice), penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula dengan melibatkan berbagai pihak.

Yasonna berpendapat, konsep keadilan restoratif menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku, baik secara psikis maupun hukuman. "Namun, perbuatan yang meyakinkan itu disembuhkan melalui dukungan kepada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan."

"Kebijakan mengedepankan rehabilitas ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyrakatan," imbuh dia.

Sponsored

Selain ketidakadilan, revisi UU Narkotika diajukan pemerintah dengan alasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah mengancam keberlangsungan hidup bangsa Indonesia, terutama generasi muda. Sementara itu, meningkatnya peredaran penyalahgunaan dan prekursor narkotika tidak sebanding dengan kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum dan kapasitas lapas.

"Selain penguatan pencegahan, upaya pemberantasan juga diperkuat agar tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dapat terlaksana dengan maksimal," pungkas Yasonna.

Berita Lainnya
×
tekid