sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus Demokrat usul 30% kuota perempuan dan eks koruptor ditunda ke Pemilu 2029

"Oke [aturan 30% kuota perempuan dan caleg bekas koruptor] diberlakukan, tapi mulai berlaku tahun 2029."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 06 Okt 2023 14:24 WIB
Politikus Demokrat usul 30% kuota perempuan dan eks koruptor ditunda ke Pemilu 2029

Politikus Partai Demokrat, Ongku Hasibuan, meminta aturan tentang kebijakan afirmasi 30% kuota perempuan dan calon legislatif (caleg) bekas narapidana korupsi diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Dalihnya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan cukup jauh dan pemilihan tinggal beberapa bulan lagi.

"Saya cuma menyalahkan bahwa itu datangnya pada saat-saat injury time. Itu saja," ujar anggota Komisi II DPR ini. "Oke [aturan 30% keterwakilan perempuan dan caleg bekas koruptor] diberlakukan, tapi mulai berlaku tahun 2029 karena sekarang sudah masuk tahapan penyelesaian persiapan."

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perludem tentang keterwakilan perempuan pada pemilihan legislatif (pileg). Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pun dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MA juga menganulir Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 menyangkut caleg bekas napi korupsi. Vonis ini terbit seiring adanya uji materi yang diajukan Perludem, ICW, dan dua mantan pimpinan KPK.

Sponsored

Ongku melanjutkan, aturan pelaksanaan Pemilu 2024 masih berpeluang diubah seiring adanya uji materi tentang batas minimum usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres). Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini, kan, di saat-saat injury time seperti ini, tinggal tanggal berapa sudah kita harus masukkan, DCT keluar dan sebagainya. Ini masih ada peraturan-peraturan yang masih harus diubah dan sebagainya atas perintah daripada Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi," tuturnya, menukil laman DPR.

Beberapa pihak menggugat aturan batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilu ke MK. Salah satu permohonan dicabut dan MK mengabulkannya. Namun, masih ada 3 perkara usia minimal capres-cawapres yang baru rampung diperiksa MK.

Berita Lainnya
×
tekid