sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR minta hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dibuka transparan

Polri diminta memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat terkait pengungkapan kasus penembakan Brigadir J.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 22 Jul 2022 16:28 WIB
DPR minta hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dibuka transparan

Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, meminta tim khusus Bareskrim Polri menyampaikan secara transparan kepada publik perihal hasil autopsi ulang Brigadir J alias Brigadir Hutabarat yang tewas dalam baku tembak sesama polisi di Rumah Kadiv Propam Polri.

"Kami menginginkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini dilaksanakan secara transparan, profesional dan independen, menjadi fundamental tim khusus yang dibentuk Kapolri yang melakukan penyidikan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi," kata ujar Didik kepada wartawan, Jumat (22/7).

Permintaan untuk autopsi itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar awal yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (20/7) petang yang dihadiri penyidik dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, ekshumasi harus secepatnya dilakukan guna mengantisipasi proses pembusukan mayat. Namun, belum ditentukan kapan jadwal ekshumasi dilaksanakan.

Dalam proses ekshumasi tersebut penyidik segera berkoordinasi dengan kedokteran forensik termasuk melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik serta persatuan kedokteran forensik.

Didik berpendapat, pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materil atas perkara pidana karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia.

"Visum et repertum atau surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat, digunakan sebagai ganti barang bukti karena barang bukti yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya," ujar dia.

"Hal ini dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk," ujar dia.

Sponsored

Didik mengatakan, visum et repertum termasuk autopsi penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim. Mengingat peranan visum et repertum cukup penting, kata dia, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum.

"Tidak dipungkiri, spekulasi publik masih terus berkembang termasuk hasil autopsi ini. Untuk itu, penting bagi penyidik untuk memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik," ujar Didik.

Lebih lanjut Didik mengatakan, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, partisipasi masyarakat begitu besarnya untuk mengawal penegakan hukum dan keadilan. Dengan informasi yang benar dan cukup kepada publik, menurut Didik, penyidik juga akan mendapat masukan dalam mengungkap kasus ini.

"Karena kasus ini sejak awal memunculkan polemik dimasyarakat, wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil autopsi. Namun demikian publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil visum et repertum juga merupakan tindak pidana," ucap Didik.

Berita Lainnya
×
tekid