sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puan desak pemerintah cairkan bantuan pekerja

Subsidi untuk upah bulanan (BSU) pekerja terdampak pandemi harusnya sudah cair.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 05 Agst 2021 13:52 WIB
Puan desak pemerintah cairkan bantuan pekerja

Ketua DPR RI Puan Maharani desak pemerintah mempercepat pencairan bantuan untuk para pekerja terdampak pandemi Covid-19, khususnya pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kata Puan, bantuan lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) harus sudah cair pada pekan ini.

"Masa PPKM ini sudah masuk sebulan, artinya subsidi untuk upah bulanan (BSU) pekerja terdampak seharusnya sudah cair,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (5/8).

BSU akan diberikan pemerintah kepada para pekerja yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, terdaftar di BP Jamsostek, dan bekerja di wilayah PPKM Level 3-4. Besaran bantuan adalah Rp1 juta per pekerja untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2021.

Sementara, peserta Kartu Prakerja akan mendapat bantuan uang sebesar Rp3,55 juta. Rinciannya, insentif pelatihan senilai Rp1 juta, uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang diberikan sebesar Rp600 ribu dalam empat bulan sebagai insentif pascapelatihan, serta insentif survei Rp150 ribu untuk tiga kali survei.

Politikus PDI Perjuangan ini mengaku memahami proses administrasi dan validasi data calon penerima memerlukan waktu. Namun, kata dia, hendaknya tidak boleh melebihi tenggat sebulan setelah PPKM diberlakukan.

"Bantuan tersebut harus sudah masuk ke rekening pekerja dalam pekan ini. Tidak boleh molor sampai pekan depan, karena ini berkaitan dengan ‘dapur’ para pekerja," ujar Puan.

Selain soal waktu pencairan, Puan juga meminta pemerintah mendengarkan suara-suara pekerja yang merasa belum terakomodir dengan program BSU ini. "BSU ini harus memenuhi azas keadilan bagi semua pekerja terdampak yang sudah memenuhi kriteria," tegasnya.

Selain BSU, Puan juga meminta pemerintah segera menjalankan kembali program Kartu Prakerja di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian ini. Menurutnya, Kartu Prakerja gelombang berikutnya harus segera berjalan untuk menyasar pencari kerja ataupun pekerja yang kena PHK selama masa PPKM darurat dan PPKM Level 3-4.

"Apapun proses administrasi untuk realisasi program ini harus mempertimbangkan desakan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa tunda," pungkas Puan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid