sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Abaikan interupsi, Puan Maharani sahkan RUU IKN menjadi undang-undang

RUU IKN resmi disahkan pada rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 18 Jan 2022 14:05 WIB
Abaikan interupsi, Puan Maharani sahkan RUU IKN menjadi undang-undang

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022, hari ini (18/1).

Pengesahan RUU IKN dilakukan setelah Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia, membacakan hasil pembahasan RUU IKN. Dari sembilan fraksi di DPR RI, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU IKN menjadi undang-undang. PKS menyerahkan keputusan dalam rapat tingkat dua dengan agenda pengambilan putusan hari ini.

"Selanjutnya, kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat setujui dan disahkan menjadi undang-undang?," kata Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Namun, sebelum Puan mengetuk palu tanda pengesahan RUU, seorang anggota DPR melakukan interupsi. Puan sejenak berhenti, namun ia tetap melanjutkan mengetuk palu.

"Ya, nanti interusi setelah ini ya bapak-bapak,  karena dari satu fraksi, satu yang tidak setuju. Artinya, bisa kita sepakati bahwa delapan fraksi setuju. Artinya, kita bisa setujui. Setuju ya," ujar Puan yang kembali dijawab setuju oleh anggota.

Puan lalu mengetuk kembali palu pengesahan.

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia melaporkan, dalam pembicaraan tingkat satu pada rapat kerja pemerintah dan DPR pada Selasa (18/2) pukul 00 WIB dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi DPR, pendapat Komite I DPD RI dan pemerintah, telah disepakati bahwa Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara, yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara.

Politikus Partai Golkar itu membeberkan, RUU IKN terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang secara garis besar memuat pengaturan, sebagai berikut: a) Judul yang disepkati menjadi RUU IKN. b) Jumlah bab sebanyak 9 bab  yang terdiri dari bab pertama memuat 11 bab mengenai ketentuan umum; pembentukan kekhususan kedudukan cakupan wilayah dan rencana induk, bentuk susunan kewenangan dan urusan pemerintahann; pembagian wilayah; penataan ruang, pertanahan, dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, pengaturan rencana dan pertahanan dan keamaan; pemindahan kedudukan lembaga negara, ASN, perwakilan negara asing dan organisasi internsional; pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja; partisipasi masyarakat; pemantauan dan peninjajuan; ketentuan peralihan dan penutup. c) Jumlah pasal yang disepkati dalam UU IKN ialah 45 pasal.

Sponsored

Adapun pandangan fraksi PDIP, sambung Doli Kurnia, berkaitan dengan sistem pertanahan di IKN, harus diperhatikan secara seksama terkait pemenuhan standar terhadap kekuatan, kemampuan serta kemaanan pertahanan yang dapat melindungi penyelenggaraan IKN dalam rangka memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.

"Harus diperhatikan agar pendanaan dilakukan secara teprogram dan seimbang dalam APBN. Isu pertanahan agar berdasar pada UUD 19," kata Doli.

Sementara, PAN dan DPD RI menyampaikan, terkait pemberian nama Nusantra harus dijelaskan secara komprehensif khusunya perihal kata Nusantara dalam penjelasan RUU IKN.

"DPD RI menghargai usulan pemerintah yang mengambil nama Nusantara, namun perlu ada alasan filosfis, sosiologis dan historis yang menjadi dasar pemberian nama Nusantara sebagai nama IKN," kata Doli Kurnia.

Berita Lainnya
×
tekid