sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rapat paripurna pemilihan Wagub DKI digelar pada 22 Juli

Nantinya ada paripurna pertama dan kedua yang dilakukan DPRD DKI untuk menghasilkan apakah calon wagub diterima atau tidak.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 18 Jun 2019 19:40 WIB
Rapat paripurna pemilihan Wagub DKI digelar pada 22 Juli

DPRD DKI Jakarta memastikan melaksanakan paripurna pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 22 Juli 2019.

"Nanti ada paripurna pertama dan kedua yang dilakukan DPRD DKI untuk menghasilkan apakah calon wagub diterima atau tidak," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa (18/6).

Kedua paripurna tersebut dilaksankan dalam satu hari atau hari yang sama. Meski demikian, Prasetio mengakui masih ada kekurangan dalam mekanisme tersebut, khususnya yang terkait pola pemilihan. 

"Itulah sebabnya sebagian anggota besok mungkin melakukan kunjungan kerja ke Semarang, setelah kembali, langsung melapor hasilnya," ucapnya.

Pada paripurna pertama akan ada sesi wawancara kedua calon wagub yang diusung, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Hasilnya akan ditentukan pada paripurna kedua.  

"Nanti dilihat kuorum atau tidak. Paripurna dilakukan dari pagi sampai sore dan di paripurna kedua akan diputuskan hasilnya bersama anggota DPRD lain," katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, pihaknya fokus untuk memilih calon yang telah diajukan partai. 

"Bagaimana agar satu dari dua ini terpilih, begitu fokusnya, mesti ke sana. Bukan fokus mengganti," kata Suhaimi.

Sponsored

Ia meyakini, panitia khusus (Pansus) dan panitia pemilihan akan menetapkan tata tertib serta menjalankan mekanisme pemilihan sesuai prosedur. 

"Pansus itu tugasnya adalah memilih salah satu dari dua orang itu. Ada peraturannya. Jadi tidak boleh pansus menganulir yang ditetapkan oleh peraturan," katanya.

Sebelumynya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni menyebut Partai Gerindra siap mengajukan nama baru untuk Cawagub DKI Jakarta apabila calon yang diajukan gugur saat rapat paripurna, karena tidak memenuhi kuorum.

"Jika tidak kuorum diberikan waktu 10 hari, jika tidak kuorum juga, berarti ada pengajuan nama baru," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (17/6).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, pengajuan baru nama Wagub DKI Jakarta tergantung dari tata tertib.

"Tatibnya berbunyi apa, kalau dua kali tidak kuorum diserahkan pada partai pengusung, berarti bisa. Nanti partai pengusung duduk bareng lagi," kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa (18/6).

Taufik menyebut, Partai Gerindra memiliki banyak calon yang bisa diajukan sebagai cawagub DKI Jakarta. "Banyak calon, kalau saya, ya harus pikir-pikir lagi. Saat ini belum ada tawaran," katanya.
 

Berita Lainnya
×
tekid