sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Referendum terbatas dukung Jokowi 3 periode tuai kritik

TPDI menilai gagasan referendum terbatas di NTT sangat ambisius dan tidak legitimate.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 24 Jun 2021 12:52 WIB
Referendum terbatas dukung Jokowi 3 periode tuai kritik

Sejumlah warga di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar deklarasi referendum terbatas untuk mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode di Kupang. Referendum digelar pada Senin (21/6) lalu. Referendum terbatas ini juga didukung Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL).

Menanggapi itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai, gagasan referendum terbatas sangat ambisius dan tidak legitimate. Alasannya, selain tidak ada payung hukum, juga tidak sejalan dengan prinsip perwakilan yang terkandung di dalam UUD 1945.

"Tugas menjajaki bagaimana persepsi masyarakat NTT tentang jabatan Presiden Jokowi tiga periode sebetulnya cukup dilaksanakan oleh sebuah lembaga survei yang kredibel," kata Petrus kepada Alinea.id, Kamis (24/6).

Petrus menjelaskan referendum dalam pengertian undang-undang adalah hal ikhwal meminta pendapat rakyat secara langsung tentang setuju atau tidak setuju terhadap kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945. Sementara berdasarkan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terbaru, mayoritas warga Indonesia (74%), termasuk partai politik, menolak gagasan Jokowi menjadi presiden tiga periode.

"Pertanyaannya untuk kepentingan siapa Komite Referendum NTT dibentuk? Apa yang hendak dilakukan oleh Komite Referendum, dan seberapa besar kemampuan masyarakat NTT dapat mengubah persepsi rakyat Indonesia untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode," ujar Petrus.

Menurut Petrus, referendum merupakan istilah yang sering muncul dalam dinamika politik di Indonesia. Bukan saja di Era Orde baru, tetapi juga di era reformasi, terkait dengan upaya meminta persetujuan rakyat tentang perubahan konstitusi.

Selama kekuasaan otoriter Orde Baru, lanjutnya, hampir tidak ada celah bagi kekuatan politik manapun, termasuk MPR RI, yang berani mengajukan usulan untuk mengamendemen UUD 1945. Bahkan, untuk memperkuat benteng pertahanan UUD 1945 telah dikeluarkan TAP MPR Nomor IV Tahun 1983 tentang Referendum dan UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

Tujuannya, kata dia, untuk memperkokoh kekuasaan Orde Baru dengan cara mempersulit amandemen terhadap UUD 1945. Terutama terhadap  pasal-pasal tentang masa jabatan presiden yang nampak tidak tak terbatas (unlimited). Akibatnya, menurut Petrus, Indonesia hanya berada dalam demokrasi yang semu.

Sponsored

"Karena itu salah satu agenda Reformasi 1998 adalah mengamputasi rezim referendum dengan TAP MPR Nomor VIII/ MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, disusul dengan UU Nomor 6 Tahun 1999 tentang  Pencabutan UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi UU Nomor 5 Tahun 1985," tegas advokat Peradi ini.

Menurut Petrus, TAP MPR Nomor IV/MPR/1983 dan UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum dicabut karena dipandang tidak sejalan dengan semangat, jiwa dan prinsip perwakilan yang telah diamanatkan UUD 1945, bahkan tidak dikenal dalam UUD 1945. Dengan demikian, secara hukum referendum tidak memiliki legitimasi untuk mengubah UUD'45.

Alasan itulah Petrus menyebut jika gagasan referendum terbatas Komite Referendum NTT tidak legitimate, termasuk mempertanyakan dampaknya untuk mengubah persepsi masyarakat Indonesia untuk mewujudkan kekuasaan Jokowi selama tiga periode.

Berita Lainnya
×
tekid