sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Reshuffle kabinet, Rocky Gerung: Sri Mulyani harusnya diganti

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dinilai gagal memprediksikan jumlah kebutuhan anggaran.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 23 Apr 2021 22:03 WIB
<i>Reshuffle</i> kabinet, Rocky Gerung: Sri Mulyani harusnya diganti

Pengamat politik Rocky Gerung menilai, pembentukan Kementerian Investasi takkan mendorong penanaman modal baru di Indonesia saat tengah pandemi Covid-19. Ini berkaca divestasi saham senilai Rp824 miliar untuk konsesi ruas jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.

Diketahui, saham sebesar 30% ruas jalan bebas hambatan itu dibeli investor Kings Ring Limited, grup usaha Road King Expressway (RKE) yang bebasis di Hong Kong. Saat pembangunannya, fasilitas tersebut membutuhkan investasi Rp4,9 triliun.

"Tol Kualanamu, 30% saham dijual ke Hong Kong, enggak ada soal, biasa aja. Yang jadi soal 30% itu nilai investasi Rp2 triliun, yang dijual dan hanya dijual 800-an miliar," katanya dalam webinar, Jumat (23/4).

"Jadi, mana mungkin ada menteri investasi baru, kerjanya sama nanti. Bangun terus jual rugi, gitu. Itu tukang loak pun ngerti logika pemerintah dalam soal begituan," sambungnya.

Karenanya, menurut Rocky, perombakan kabinet yang dihembuskan Istana tidak memiliki arti jika menteri yang terpilih tidak mampu berspekulasi. Dirinya juga berpandangan, reshuffle sekadar pemborosan narasi.

"Yang harus diganti seharusnya ialah (Menteri Keuangan) Sri Mulyani karena problemnya ada di situ, tidak bisa memprediksikan jumlah kebutuhan anggaran. Upaya mengendalikan sisi demand dan supply gagal sehingga beliau minta bantuan IMF dan Bank Dunia," katanya.

"Itu artinya, yang disebut hak prerogatif presiden itu tergantung lobi Sri Mulyani kepada IMF dan World Bank. Itu intinya dong. Yang lain enggak penting-penting amat. Jadi, kalau kita lihat politik ekonomi dari isu reshuffle itu, hanya itu soalnya," paparnya.

Pada kesempatan sama, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Donny Gahral Adian, mengatakan, pembentukan Kementerian Investasi merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), terutama poin tentang kebijakan tidak menghambat investor asing.

Sponsored

Dia menerangkan, seluruh urusan perizinan berusaha memang berada satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kendati demikian, BKPM dinilai tidak cukup untuk mengatasi semua persoalan itu lantaran pintu investasi masih melalui banyak pintu.

"Selama ini, kan, tercecer di mana-mana. Ini dengan adanya satu kementerian yang punya wewenang yang cukup besar peranannya, mulai dari investor, mengurus perizinan, dan memastikan investasi itu strategis untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu dilakukan dalam satu kementerian, maka adanya Kementerian Investasi. Tujuan utama, kan, menciptakan lapangan pekerjaan," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid