sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Simpatisan tersangka pencabulan santri Shiddiqiyyah bisa dijerat UU TPKS

Luluk meminta pihak kepolisan turut menerapkan Undang-Undang TPKS dalam kasus MSAT Bechi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 08 Jul 2022 13:47 WIB
Simpatisan tersangka pencabulan santri Shiddiqiyyah bisa dijerat UU TPKS

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah mengatakan, simpatisan atau pihak yang merintangi penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) di Jombang bisa diproses hukum. Para simpatisan itu berkemungkinan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam Undang-Undang TPKS Pasal 19 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Untuk Kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterpakan UU TPKS maka bisa dijerat pidana. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan, ujar Luluk kepada wartawan, Jumat (8/7).

MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga santriwati Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Namun, ayah kandung MSAT sekaligus petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, berkali-kali meminta polisi tak menangkap anaknya dan berjanji akan menyerahkan sendiri ke polisi.

Polisi sudah berusaha melakukan penjemputan paksa, namun mendapat perlawanan dari simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah. Bahkan, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha terkena siraman kopi panas dari salah seorang simpatisan hingga terluka.

Oleh karena itu, Luluk meminta pihak kepolisan turut menerapkan Undang-Undang TPKS dalam kasus MSAT Bechi baik untuk kasus percabulannya maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.

"Pembelaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui lawyer atau pengacara," katanya.

Luluk berharap adanya kelegowoan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi.

Sponsored

Di sisi lain, Luluk menilai kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi seharusnya bisa dihindari bila ada sosialisasi secara intens dan upaya pencegahan melalui sistem sebagaimana Undang-Undang TPKS. Dia menyayangkan lambatnya gerak Pemerintah menyusun PP dan Perpres.

"Terutama karena korbannya banyak anak-anak baik yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawah perlindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama-pesantren," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid