sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sufmi Dasco Ahmad bertekad perjuangkan Omnibus Law Cilaka

DPR berjanji bakal mengakomodasi keduanya yakni pengusaha dan buruh pada Omnibus Law Cilaka.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 21 Jan 2020 10:10 WIB
Sufmi Dasco Ahmad bertekad perjuangkan Omnibus Law Cilaka

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku bertekad memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka yang disodorkan pemerintah. Namun demikian, kata dia, pihaknya bakal mengakomodasi keduanya yakni pengusaha dan buruh. 

“RUU Cipta Lapangan Kerja bisa menjadi milik buruh dan pengusaha. Kami akan mengakomodasi seluruh kepentingan baik pengusaha maupun buruh,” kata politikus Partai Gerindra itu melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/1).

Dasco menjelaskan, sebagai wakil rakyat, pihaknya sepakat tidak akan menghambat investasi. Tapi, hal-hal yang menjadi keberatan dan merugikan buruh, pihaknya berjanji akan membantu memfasilitasi. 

Sejauh ini, kata dia, DPR belum secara resmi menerima draf naskah akademik RUU Cipta Lapangan Kerja dari pemerintah. Karena itu, pihaknya belum bisa secara utuh memberikan penilaian terhadap apa saja yang tercantum di dalam RUU tersebut, termasuk poin yang menjadi keberatan para buruh.

Ia juga tidak mengetahui apakah draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di media dan menjadi acuan para buruh itu valid atau tidak. Ia berjanji akan membentuk tim kecil untuk memfasilitasi para buruh, sehingga mereka bisa bertemu komisi-komisi terkait untuk mengutarakan aspirasi atau keberatannya tentang poin-poin yang ada dalam RUU tersebut.

Dengan demikian, lanjut Dasco, hambatan yang ada dalam proses penyusunan RUU tersebut bisa cepat selesai. Pada akhirnya, keinginan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu 100 hari dapat terwujud.

"Saya berjanji kepada kawan-kawan buruh untuk memfasilitasi mereka agar dapat bertemu dengan komisi terkait yaitu Komisi IX dan juga Baleg DPR. Untuk nantinya, dapat secara bersama-sama membuat satu tim kecil untuk melakukan diskusi dan koordinasi," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Menurut dia, tidak semua TKA dapat dengan mudah masuk ke Indonesia, sebab hanya yang memiliki keahlian saja yang akan diberikan izin.

Sponsored

"Itu yang dipahami oleh beberapa pihak dengan mengatakan bahwa omnibus law memudahkan asing masuk. Padahal yang kita mau permudah adalah TKA ahli untuk kondisi tertentu,” kata Susi.

Ia mencontohkan ada suatu pabrik tekstil besar yang secara mendadak mesinnya mati lalu pemerintah mendatangkan teknisi asing karena hanya dia yang bisa membetulkan. Jika mengikuti peraturan yang masih ada, maka pengurusan izin untuk TKA sangat rumit sehingga mesin perusahaan tekstil tersebut dapat mati lebih lama dan akan merugikan perusahaan beserta pegawainya.

Selain itu, ujar Susi, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menurunkan upah minimum pekerja sehingga tidak perlu khawatir. Susiwijono mengatakan upah minimum itu juga tidak dapat ditangguhkan sehingga perusahaan wajib memenuhi ketentuan upah minimum terlepas dari kondisi perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, nilai upah minimum justru berpotensi semakin naik dengan ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah sehingga lebih proporsional. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid