Robertus Robet terancam 1 tahun 6 bulan penjara

Aktivis dan juga dosen UNJ Robertus Robet dijerat penghinaan institusi Pasal 207 KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.

Aktivis dan juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet saat berorasi di aksi Kamisan di depan Istana Negara. / Youtube

Aktivis dan juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet dijerat penghinaan institusi Pasal 207 KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.

Robet yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut selesai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) pada Kamis (7/3) siang ini. 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Robet ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 207 KUHP.

“Pasal utamanya 207 (KUHP), unsur paling kuat ya. Status sampai dengan hari ini masih sebagai tersangka. Tapi ingat, untuk Pasal 207 KUHP, ancaman hukuman cuma 1 tahun 6 bulan, jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," ujar Dedi. 

Dedi memastikan proses hukum terhadap Robet sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga telah meminta pendapat ahli terhadap kasus yang menjerat Robet.