Komisi II sudah mulai "mencicil" pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkapkan jika Komisi II sudah mulai mencicitl pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal itu diungkapkan Khozin menyikapi kritik publik yang menilai jika pembahasan revisi UU Pemilu bakal mepet.
"Kami terus menyerap aspirasi daripada tokoh- tokoh dari pada praktisi dan akademisi terkait dengan pemilu kita. Jadi, ada stigma proses revisi UU pemilu belum jelas. Secara official (resmi), pembahasan di Komisi II itu, insyallah, masih 2026," kata Khozin usai diskusi bertajuk "Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis" di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (3/10).
Tahapan paling awal dari Pemilu 2029 sudah akan dimulai pada pertengahan 2026. Sejumlah pegiat pemilu mengkhawatirkan waktu perumusan yang pendek akan menghasilkan regulasi yang sarat kepentingan politik.
Khozin mengatakan DPR menggeser pembahasan revisi UU Pemilu ke 2026 karena lebih memprioritaskan RUU lainnya yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Namun, rapat terakhir Badan Legislasi DPR pada 17 September 2025 sudah menetapkan jika revisi UU Pemilu akan dibahas melalui lintas komisi atau lewat pantia khusus (pansus).
"Karena (pembahasan) kepemiluan kita sejauh ini selalu di pansus," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.