BI turunkan tingkat suku bunga acuan menjadi 3,5%
RDG tersebut juga memutuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 2,75%.

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dilaksanakan pada 17-18 Februari 2021, memutuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga acuan atau BI 7 days repo rate ratio sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5%.
Tak hanya itu, RDG tersebut juga memutuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 2,75%, serta menurunkan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 4,25%.
Gubernur BI Perry Warjiyo Perry menuturkan, penurunan tingkat suku bunga acuan dan juga suku bunga deposit facility, serta suku bunga lending facility tersebut sejalan dengan perkiraan inflasi yang terjaga rendah dan stabilitas nilai tukar rupiah yang tetap terjaga.
"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar rupiah yang terjaga," katanya dalam keterangan pers virtual, Kamis (18/2).
Dia pun mengungkapkan, penurunan tingkat suku bunga acuan BI ini merupakan langkah yang dilakukan BI di sisi moneter dalam upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, BI juga menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.
Langkah kebijakan tersebut antara lain adalah pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.
Ketiga, melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
"Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," ucapnya.
Selain itu, BI juga melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu.
Serta, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kejahatan anak era kiwari: Dari pencurian hingga penganiayaan
Senin, 27 Mar 2023 06:38 WIB
Turis asing berulah, perlukah wisman mendapat karpet merah?
Minggu, 26 Mar 2023 11:15 WIB