sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BP Jamsostek tanggung biaya perawatan ojol korban tabrak lari hingga Rp1,2 M

Pihak keluarga juga mendapatkan satunan STMB dari BP Jamsostek hingga korban dinyatakan sembuh.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 08 Mar 2022 11:20 WIB
BP Jamsostek tanggung biaya perawatan ojol korban tabrak lari hingga Rp1,2 M

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menanggung biaya perawatan dan pengobatan Agung Dwi Cahyono, pengemudi ojek daring (driver ojol), yang menjadi korban tabrak lari di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Nilainya mencapai Rp1,22 miliar.

Agung diketahui mengalami kecelakaan saat hendak mengambil pesanan pelanggan pada 23 November 2021. Akibat insiden nahas tersebut, korban terpaksa dirawat ke ICU Rumah Sakit (RS) Siloam Surabaya.

Semenjak dirawat, Agung masih koma hingga saat ini. Mencapai 96 hari lebih. Dirinya juga sempat menjalani dua kali operasi kepala (trepanasi).

Biaya pengobatan dan perawatan tersebut ditanggung BP Jamsostek karena Agung tercatat menjadi peserta sejak 2018. Korban terdaftar dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan total premi Rp16.800 per bulan. 

"Sesuai dengan amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis tanpa ada batasan biaya. Itu sudah jadi komitmen kami," tutur Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, saat menjenguk korban.

Anggoro didampingi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara, dan Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Zainudin, saat menjenguk Agung di RS Siloam Surabaya pada 4 Februari lalu.

Sementara itu, Ketua Satgas Gojek Surabaya, Agus Bandrio, mengapresiasi langkah BP Jamsostek yang menanggung biaya perawatan dan pengobatan rekan sejawatnya tersebut.

Dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/2), dirinya pun berkomitmen terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BP Jamsostek.

Sponsored

Ucapan terima kasih juga dihaturkan istri Agung, Sobibabtur. Dia mengaku terbantu atas manfaat Program JKK.

Sebagai informasi, keluarga Agung juga menerima manfaat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dari BP Jamsostek. Selama 12 bulan pertama, nilai yang diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan dan enam bulan berikutnya hingga dinyatakan sembuh bakal menerima 50%. 

Di sisi lain, RS Siloam Surabaya merupakan salah satu RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), yang eksis berkat kerja sama dengan BP Jamsostek. Kemitraan ini memudahkan para peserta BP Jamsostek saat mengalami kecelakaan kerja. 

BP Jamsostek sudah bersinergi dengan sejumlah fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) se-Indonesia untuk mendirikan RS PLKK. Pendirian ini tergolong vital mengingat sebanyak 68.905 kecelakaan kerja (29,4%) dari total 234.370 kejadian sepanjang 2021 terjadi di jalan raya.

"Dengan beragam manfaat yang diberikan BP Jamsostek, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan [kerja] agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," seru Anggoro.

BP Jamsostek memiliki lima program bagi para pekerja yang terdaftar. Selain JKK dan JKM, ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang merupakan program terbaru.

Meskipun demikian, pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti ojol, pedagang, petani, nelayan, dan profesi bersifat individual lainnya, bisa memilih mendaftar minimal dua program, JKK dan JKM. 

Terpisah, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Mangga Dua, Yudi Amrinal, mengatakan, pihaknya turut prihatin dengan kecelakaan yang dialami Agung. Dirinya pun mengingatkan pentingnya menjadi peserta BP Jamsostek bagi pekerja BPU.

"Ini merupakan bukti nyata yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan undang-undang," katanya.

"Tidak hanya pekerja formal yang kami lindungi. Ini bukti bahwa pekerja nonformal dapat kami lindungi dan mendapatkan manfaat yang sangat maksimal," tutup Yudi.

Berita Lainnya
×
tekid