sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Freeport berencana tunda pembangunan smelter, pemerintah diminta tegas

Rencana tersebut menimbulkan kesan abai terhadap pelaksanaan dan tanggung jawab yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 03 Nov 2020 08:29 WIB
Freeport berencana tunda pembangunan smelter, pemerintah diminta tegas

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto meminta, pemerintah bersikap tegas terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI), lantaran berencana menunda pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter di Gresik, Jawa Timur.

Baginya, rencana tersebut menimbulkan kesan abai terhadap pelaksanaan dan tanggung jawab yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Karenanya saya mendesak pemerintah untuk tegas melaksanakan dan mengawal amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, khususnya Pasal 170A. Pemerintah jangan lembek, apalagi ikut melanggar UU tersebut,” tegas Mulyanto, dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Mulyanto menyesalkan sikap PTFI yang terkesan mengabaikan kewajiban pembangunan smelter sebagai syarat mendapatkan perpanjangan izin operasional dan izin ekspor konsentrat tembaga.

Kewajiban membangun smelter bagi perusahaan tambang ialah amanat UU yang harus dipatuhi bersama. Karena itu, kewajiban pembangunan smelter sepantasnya tidak ditawar-tawar lagi.

"Sangat tidak pantas jika pihak PTFI mencoba menawar ketentuan UU yang sudah disahkan dan diberlakukan," tuturnya.

Dia meminta, pemerintah bersikap tegas untuk mengingatkan PTFI tentang kewajiban pembangunan smelter. Mulyanto menilai, pembangunan fasilitas pemurnian itu tidak menjadi ajang tawar menawar bisnis yang bersifat horizontal.

"Ini adalah soal hubungan vertikal-struktural antara unsur-unsur masyarakat dengan negara, sebagai wujud pelaksanaan konstitusi kita. Karenanya harus dimengerti bahwa itu tidak bersifat tawar-menawar, namun mengikat (binding) dan memaksa (compulsary)," ucapnya.

Sponsored

"Kita negara hukum. Semestinya PTFI menghormati UU yang berlaku di negeri ini.  Jangan menganggap semua hal sebagai urusan dagang yang bisa dinegosiasikan. Ini adalah fakta, rule of the game, bila ingin hidup di Indonesia," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Politikus PKS itu merasa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan pembangunan itu. Apalagi, sejak akhir 2018 mayoritas saham PTFI, yakni sebanyak 51%, sudah milik pemerintah Indonesia.

"Jadi secara teoritis ini adalah BUMN. Karenanya menjadi tidak masuk akal kalau BUMN ingin menabrak UU.  Ini preseden buruk, bagi tata kelola pengusahaan sumber daya alam di Indonesia,” paparnya.

"Menko Luhut Pandjaitan juga terkesan hanya galak pada smelter nikel. Tidak terdengar suaranya terkait dengan smelter tembaga PTFI ini,” imbuh Mulyanto.

Sebagai informasi, Mining Industry Indonesia (MIND ID), holding BUMN pertambangan berencana menunda rencana pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak, saat rapat bersama Komisi VI DPR, Selasa (29/9).

Rencana penundaan pembangunan smelter itu menjadi opsi lantaran tekanan dampak pandemi Covid-19. Pandemi membuat aktivitas bisnis perusahaan tidak bisa berjalan secara normal. Rencana penundaan pembangunan smelter pun tengah diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain menunda pembangunan smelter, MIND ID yang diinduki PT Indonesia Asahan Aluminium alias Inalum, juga berencana mengalihkan pengelolaan bekas tambang emas Freeport, Blok Wabu, ke PT Aneka Tambang (Persero) Tbk alias Antam.

Berita Lainnya
×
tekid