sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenperin ajukan tiga opsi penurunan harga gas industri ke Jokowi

Kemenperin meminta harga gas industri diturunkan hingga US$6 per mmbtu.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 06 Jan 2020 15:45 WIB
Kemenperin ajukan tiga opsi penurunan harga gas industri ke Jokowi

Kementerian Perindustrian telah menyiapkan tiga opsi untuk penurunan harga gas di sektor industri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan diajukan pada rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1). 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tiga skenario yang akan disampaikan tersebut merupakan upaya agar harga gas industri bisa turun menjadi US$6 per Million Metric British Thermal Unit (mmbtu) atau di bawah harga itu. Saat ini, harga gas industri masih sekitar US$8-US$9 per mmbtu. 

Agus mengungkapkan opsi pertama adalah pengurangan porsi pemerintah dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Dari perhitungan Perusahaan Gas Negara (PGN), porsi pemerintah sebesar US$2,2 per mmbtu. 

Agus mengatakan porsi pemerintah yang dikurangi ini merupakan bagian pemerintah yang masuk dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Porsi ini akan kami kurangi atau dihapuskan sama sekali, sehingga harga jual PGN ke industri bisa lebih murah," kata Agus di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (6/1).

Lalu, opsi kedua adalah mewajibkan K3S untuk memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) gas seperti yang diterapkan di batu bara. DMO ini, kata Agus, akan diberikan kepada PGN sehingga bisa menjamin kuantitas alokasi gas untuk industri dengan harga spot hari ini sebesar US$4,5 per mmbtu. 

Opsi ketiga, lanjut Agus, adalah memberikan kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki atau terhubung dengan jaringan gas nasional. 

"Perlu dicatat, perusahaan yang diberikan tugas mengimpor gas itu hanya menyuplai gas untuk kebutuhan industri. Sehingga, industri bisa dapat harga gas yang sesuai," ujar dia. 

Sponsored

Agus mengatakan dengan harga gas yang menurun, maka produktivitas industri akan meningkat dan memberikan multiplier effect yang banyak, termasuk ke perpajakan. 

"Upaya penurunan harga gas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Untuk Industri Tertentu sebesar US$6 per mmbtu. Nanti akan kami ajukan tiga skenario ini biar Presiden yang memilih," tutur Agus. 

Berita Lainnya
×
tekid