sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian ATR targetkan sertifikasi 10 juta bidang tanah

Kementerian ATR menargetkan bisa melakukan sertifikasi untuk 10 juta bidang tanah tahun ini.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 06 Feb 2019 21:00 WIB
Kementerian ATR targetkan sertifikasi  10 juta bidang tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menargetkan bisa melakukan sertifikasi untuk 10 juta bidang tanah tahun ini. Menteri ATR Sofyan Djalil menyatakan capaian ini melampaui target yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan sertifikat untuk 9 juta bidang tanah.

"Saya yakin targetnya bisa di atas 9 juta. Pasti di atas 10 juta," kata Sofyan di Jakarta, Rabu (6/2).

Sofyan mengatakan optimisme tersebut berdasar capaian tahun lalu. Kementerian ATR, katanya, mampu melampaui target sertifikasi tanah.

Dari catatan Kementerian ATR, hingga Desember 2018, pemetaan, pengukuran dan pendaftaran tanah yang dilakukan kementerian mencapai 9.135.006 bidang tanah. Capaian tersebut ialah 133% lebih tinggi dibandingkan dengan target yang ditetapkan.

Dari keseluruhan bidang tanah tersebut, yang memenuhi syarat untuk sertifikasi atau K1 baru mencapai 6.021.340 bidang atau sekitar 86% dari target. Sementara selisih 3.293.666 bidang lainnya masih dalam bentuk klaster 2, 3, dan 4.

Untuk diketahui, Klaster 1 merupakan bidang tanah yang data yuridisnya memenuhi syarat untuk sampai diterbitkan sertipikat hak atas tanah. Klaster 2 merupakan bidang tanah yang data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan namun terdapat perkara di pengadilan.

Adapun Klaster 3 merupakan bidang tanah yang subjek atau objeknya tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat, dan Klaster 4 merupakan bidang tanah yang sudah bersertipikat namun belum tersedia Peta Bidang Tanah (PBT) dan perlu penyesuaian menjadi PBT berkoordinat global.

"Pada 2019 akan kita kerjakan bagaimana kita mencapai program yang sudah kita tetapkan di tahun anggaran ini," tutupnya.

Sponsored

Sertifikat tanah ini tanpa dipungut biaya. Sertifikasi ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang sudah dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Menurut PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah, sertifikat tanah adalah surat tanda untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.
 

Berita Lainnya
×
tekid