sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lampu kuning untuk rasio utang pemerintah

Indef mengatakan rasio utang pemerintah sebesar 29% terhadap PDB sudah melewati ambang batas IMF dan harus diwaspadai.

Soraya Novika
Soraya Novika Minggu, 25 Agst 2019 14:30 WIB
Lampu kuning untuk rasio utang pemerintah

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan pemerintah harus waspada terhadap utang pemerintah dan bunganya yang terus membengkak. 

Peneliti senior Indef Aviliani menyebut bunga utang pemerintah saja sudah hampir mencapai separuh dari anggaran pendidikan yang ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bunga utang pemerintah hingga akhir 2018 saja telah mencapai Rp275,9 triliun atau 11% dari total belanja negara, yang setara dengan separuh anggaran pendidikan," ujar Aviliani di Jakarta, Minggu (25/8).

Rasio utang

Mengutip laporan Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi Juli 2019, hingga akhir Juni 2019, utang pemerintah Indonesia sudah mencapai Rp4.570,17 triliun, atau naik 8,1% dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp4.227,8 triliun. 

Aviliani melanjutkan, rasio utang pemerintah terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) menurun dari 29,79% pada Juni 2018 menjadi 29,5% pada Juli 2019. Akan tetapi, proyeksi tahunannya menunjukkan kenaikan dari 29,9% pada akhir 2018, dan akan menjadi 30,4% pada akhir 2019 mendatang.

Untuk itu, kata Aviliani, rasio utang terhadap APBN dalam RAPBN 2020 yang sebesar 29,4%-30,1% tetap harus diwaspadai.

"Memang sih masih dalam level aman karena sudah sesuai dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang batasnya diatur paling maksimal 60% terhadap PDB. Namun, tetap harus memperhatikan prioritas yang mengarahkan pada hal-hal produktif dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Sponsored

Rasio utang terhadap PDB sebesar itu pun belum bisa dikategorikan aman jika berkaca pada krisis keuangan yang ada di luar negeri.

Aviliani mencontohkan krisis utang yang ada di Eropa. Saat Spanyol dan Irlandia baru menyentuh rasio utang terhadap PDB nya sebesar 39,5% dan 42% masing-masing justru masuk dalam Program Dana Moneter Internasiona (International Monetary Fund/IMF). 

Akan tetapi, di negara lainnya yakni Italia dan Belgia yang menyentuh rstio lebih tinggi dari itu atau di atas 100% malah tidak menjadi pasien IMF.

"Jadi, indikator tersebut tidak bisa dijadikan satu-satunya tolak ukur kemampuan sebuah negara menghadapi risiko gagal bayar," ucapnya.

Ditambah lagi, tingginya rasio pembayaran utang (Debt to Services Ratio/DSR) masih dianggap kurang produktif untuk mendorong kinerja ekspor Indonesia.

"Tingginya DSR Indonesia atau sudah melewati ambang batas IMF (International Monetary Fund) yang sebesar 25% memberi sinyal bahwa utang pemerintah kita masih kurang produktif," tuturnya.

Mengutip Bank Indonesia, pada kuartal II-2019, rasio pembayaran utang atau DSR Indonesia tercatat naik sebesar 28,48% dari kuartal I-2019 yang sebesar 26,10%.

"Pada dasarnya utang dibolehkan sesuai dengan aturan yang ada, namun bila tidak digunakan untuk yang produktif atau menghasilkan multiplier ekonomi maka di masa mendatang kemampuan untuk mengembalikannya menjadi masalah," katanya.

Defisit APBN 

Pemerintah sempat menyebut bahwa penarikan utang dilakukan sebagai upayanya dalam menjaga kesinambungan fiskal. Akan tetapi, pengeluaran yang tercatat terus bertambah, namun penerimaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Akhirnya, malah memperlebar defisit APBN.

Aviliani mengungkapkan fefisit APBN pernah hampir menyentuh 3%. Hal ini disebabkan adanya kenaikan belanja pemerintah sebesar 11% pada 2017-2018, tapi hanya mampu menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,24%, padahal potensi belanja negara terhadap PDB adalah 0,66%. 

“Selisih yang cukup besar ini menunjukkan bahwa banyak alokasi APBN yang belum tepat sasaran," ujarnya.

Hal ini juga diperparah dengan dominasi kepemilikan asing terhadap Surat Berharga Negara yang mencapai 40%.

Aviliani menyebut ini berisiko bagi kestabilan ekonomi domestic. Apabila terjadi guncangan ekonomi, investor asing akan mudah melepas kepemilikan SBN. Sehingga, capital outflow menjadi tidak terbendung dan berdampak pada terdepresiasinya rupiah dan tergerusnya cadangan devisa negara.

Terlebih lagi, menurut Aviliani, pemerintah dalam setiap mengeluarkan SBN atau Obligasi Negara Ritel (ORI) tidak menunjukkan program atau proyek yang dibiayainya.

Atas hal tersebut, Aviliani mengimbau pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengatur ruang gerak fiskal terutama menuju 2020 mendatang.

Menurut dia, ruang gerak fiskal sudah semakin terbatas, apalagi jika pajak korporasi akan diturunkan sebesar 5% beserta pemberian insentif lainnya. 

“Diperkirakan malah akan menurunkan pendapatan pajak dan dapat menambah defisit. Kalaupun akan dicari dari pendapatan lain perlu ada kejelasan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid