sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani tanggapi janji dua capres pangkas PPh korporasi

Di hadapan para pengusaha, capres Joko Widodo dan Prabowo Subianto berjanji akan memangkas PPh untuk badan / korporasi.

Soraya Novika
Soraya Novika Jumat, 22 Mar 2019 15:40 WIB
Sri Mulyani tanggapi janji dua capres pangkas PPh korporasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengisyaratkan keputusan penurunan pajak penghasilan (PPh) badan atau pajak korporasi akan segera ditetapkan. Saat ini proses penurunan PPh korporasi sedang menunggu perubahan undang-undang (UU) PPh secara menyeluruh.

"Persiapan naskah akademis UU PPh sudah dilakukan. Saat ini juga sedang dilakukan penghitungan besaran di masing-masing PPh," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/3).

Menurut Sri Mulyani, besaran tarif pajak korporasi Indonesia berada di rata-rata negara ASEAN lainnya. Tarif PPh korporasi RI ditetapkan sebesar 25% atau lebih rendah daripada Filipina yang mencapai 30%, namun lebih tinggi dari Singapura yang sebesar 17%, Thailand 24%, dan Malaysia 24%.

Janji Jokowi pangkas PPh korporasi genjot ekspor

Polemik penurunan tarif PPh korporasi ini kembali hangat setelah persoalan tersebut disinggung Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri deklarasi dukungan 10.000 pengusaha untuk pasangan calon presiden Jokowi-Ma’ruf Amin di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).

Calon Presiden nomor urut 01 itu mengaku telah mendorong kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk segera menurunkan PPh badan demi meringankan beban yang dikeluhkan pengusaha. Jokow menyebut pemangkasan pajak ini juga diyakini akan mendorong ekspor.

Akan tetapi, menurut Jokowi, hingga kini dia belum menerima hasil dari tuntutannya tersebut. Merespons hal tersebut, Sri Mulyani mengakui bahwa Jokowi memang sempat meminta hal tersebut untuk direalisasikan.

"Beliau memang sudah meminta ya, kita pun waktu itu juga sudah dalam proses menyampaikannya kepada Bapak Jokowi mengenai langkah yang harus dilakukan," tuturnya.

Sponsored

Usul Prabowo-Sandi, objek pajak harus ditambah

Di sisi lain, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menjanjikan penurunan pajak penghasilan sebesar 5%-8% dari angka 25%.

Penghitungan seperti itu dinilai Sri Mulyani tidak bisa diterapkan. Sebab, nantinya akan dibutuhkan objek pajak baru untuk menyeimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau dari sisi penerimaan negara, kalau tax base sama tapi tax rate turun pasti akan ada penurunan (APBN). Maka tax base (objek pajak) harus diperluas. Jadi, akan kita lihat seberapa cepat perluasan tax base untuk mengompensasi penurunan," ujarnya.

Pemangkasan PPh dinilai berdampak positif terhadap ekonomi secara keseluruhan. Dalam jangka pendek, penurunan PPh diyakini dapat mengerek perekonomian sebesar 0,3%-0,7% per tahun. Kemudian, untuk jangka panjang, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) juga akan terkerek 0,2%-0,4% per tahun nya.

Di sisi lain, Indonesia masih bergantung pada pajak. Lebih dari 70% penerimaan negara ditopang dari penerimaan pajak.

Selain itu, PPh badan juga masih menjadi salah satu tumpuan fiskal. Dari data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 badan pada 2018 (unaudited) mencapai Rp255,4 triliun.

Angka tersebut tercatat sekitar 37,1% dari realisasi penerimaan PPh nonmigas Rp686,8 triliun. Adapun penerimaan PPh nonmigas mencapai 52,2% dari total realisasi penerimaan pajak.

Pada tahun ini, penerimaan PPh badan ditargetkan mencapai Rp311,5 triliun atau sekitar 37,6% dari target penerimaan PPh nonmigas Rp828,3 triliun.

Adapun target penerimaan PPh nonmigas pada 2019 mengambil porsi 52,5% dari target penerimaan pajak dalam APBN senilai Rp1.577,6 triliun. Dengan demikian, pemerintah masih mengandalkan PPh dari korporasi.

Berita Lainnya
×
tekid