sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wamenkeu jelaskan proses pengalihan beban subsidi ke APBN 2023

Besarnya proyeksi subsidi dan kompensasi energi , pemerintah pun memutuskan menaikkan harga BBM.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Senin, 05 Sep 2022 15:56 WIB
Wamenkeu jelaskan proses pengalihan beban subsidi ke APBN 2023

Subsidi dan kompensasi energi yang dianggarkan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, yang telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 resmi menjadi Rp502, 4 triliun. Alokasi tersebut antara lain untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni, Pertalite 23 juta kilo liter (kl) dan Solar 15 juta kl serta LPG yang totalnya sebesar Rp149,4 triliun, listrik Rp59,6 triliun, dan kompensasi BBM Rp252,5 triliun, serta kompensasi listrik Rp41 triliun.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, anggaran subsidi dan kompensasi ini bisa makin membengkak hingga Rp698 triliun dengan estimasi harga Indonesian Crude Price (ICP) dalam delapan bulan ke depan selalu di atas US$100 yaitu kisaran US$105 per barel dengan kurs Rupiah sekitar Rp14.700-Rp14.800. Peningkatan konsumsi BBM ini seiring dengan peningkatan mobilitas masyarakat, maka diproyeksikan volume BBM yang disubsidi mencapai 29 juta kl Pertalite dan 17,4 juta kl Solar.

“Nah sekarang kita lihat enggak cukup subsidi Rp502,4 triliun, jadi tetap nanti akan lebih dan sepertinya menambah Rp195 triliun menjadi Rp698 triliun hampir Rp700 triliun. Ini yang kita komunikasikan sejak beberapa minggu terakhir ini,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara usai rapat kerja Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR, Senin (5/9).

Dengan besarnya proyeksi subsidi dan kompensasi energi tersebut, maka pemerintah pun memutuskan menaikkan harga BBM. Hal ini menurut Suahasil agar beban Rp698 triliun bisa berkurang sedikit paling tidak di Rp650 triliun, walaupun jumlah ini masih lebih besar dari Perpres 98/2022.

Selanjutnya, tambahan proyeksi pembengkakan subsidi dan kompensasi sebesar Rp195 triliun akan dibebankan pada APBN 2023. Namun menurut Suahasil, proses pengalihan beban tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan DPR, dan memerlukan tata kelola yang dilakukan.

“Jadi nanti pertama badan usaha akan menagihkan ke pemerintah dari jumlah subsidi dan kompensasi yang sudah disalurkan. Tapi pemerintah nggak langsung bayar, masih perlu dilakukan verifikasi dulu oleh pemerintah,” katanya.

Verifikasi akan dilakukan pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan memeriksa jumlah BBM yang sudah disalurkan, harga yang ditawarkan, harga ICP, dan lainnya yang lebih rinci. Selanjutnya, hasil pemeriksaan BPKP akan disampaikan ke Kementerian Keuangan.

“Kemenkeu nanti bersama kementerian BUMN dan ESDM melakukan apa yang disebut rapat tiga menteri, memeriksa apa yang dilaporkan BPKP. Nah nanti setelah itu baru kita bisa melakukan pembayaran. Nanti tutup tahun 31 Desember, maka seluruh APBN termasuk subsidi yang dibayarkan kemudian diaudit oleh BPK. Itulah proses tata kelola dari subsidi dan kompensasi,” terang Suahasil.

Sponsored

Suahasil berharap di tengah masih naik turunnya harga ICP saat ini, dan kurs Rupiah yang belum stabil, pemerintah masih merasa senang jika konsumsi BBM masyarakat meningkat. Hal itu menjadi tanda pemulihan ekonomi masih terus berjalan.

Berita Lainnya
×
tekid