sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wawancara Rosan Roeslani: Omnibus Law dan protes keras buruh

Rosan Perkasa Roeslani adalah Ketua Kadin Indonesia sekaligus Ketua Satgas Omnibus Law yang isinya memicu protes buruh.

Syah Deva Ammurabi
Syah Deva Ammurabi Jumat, 20 Mar 2020 06:06 WIB
Wawancara Rosan Roeslani: Omnibus Law dan protes keras buruh

Omnibus Law adalah Rancangan Undang-undang (RUU) sapu jagat yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan perizinan usaha. Pemerintah berencana mengajukan lima RUU sapu jagat yaitu RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, juga ada RUU Ibu Kota Negara, RUU Kefarmasian, dan RUU Sistem Politik Pemerintahan.

Salah satu Omnibus Law yang menjadi sorotan adalah RUU Cipta Kerja. RUU ini menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat lantaran dituding sangat pro pengusaha. Semenjak draf aturan tersebut masuk ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 Februari 2020, gelombang unjuk rasa untuk menjegal terbitnya RUU sapu jagat tersebut semakin marak.

Untuk memuluskan langkah pembahasan Omnibus Law, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law yang berisi 127 orang. Anggotanya terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga, pengusaha, akademisi, kepala daerah, hingga tokoh masyarakat.

Sejumlah nama pengusaha besar nangkring di jajaran Satgas Omnibus Law. Sebut saja, CEO Lippo Group James Riady, Komisaris Utama Bosowa Corporation Erwin Aksa, Komisaris PT Bakrie & Brothers Tbk., Bobby Gafur Umar, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Anton J. Supit, Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelia Hartoto, dan Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan.

Tidak hanya itu, sejumlah kepala daerah juga masuk dalam Satgas Omnibus Law ini, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Ketua Satgas Omnibus Law Rosan Perkasa Roeslani gencar menyosialisasikan aturan sapu jagat ini kepada masyarakat. Salah satunya ketika pria yang juga Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu menghadiri undangan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk memberi penjelasan mengenai Omnibus Law di Warung Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (14/3). Reporter Alinea.id berkesempatan untuk menghadiri acara diskusi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Rosan menegaskan RUU tersebut bukan disusun oleh Satgas. Dia hanya memberi masukkan kepada 31 kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Draf RUU Cipta Kerja segera masuk pembahasan di DPR.

Berikut ini petikan perbincangan dengan Rosan Perkasa Roeslani:

Sponsored

Apa tujuan utama terbitnya RUU Cipta Kerja?

Menciptakan iklim investasi yang baik, meningkatkan daya saing, dalam rangka menciptakan lapangan kerja. Pelaku usaha dan buruh kan ada perwakilan-perwakilannya. Justru yang enggak ada (adalah) perwakikan yang nganggur. 

Ini yang kami perjuangkan untuk teman-teman mahasiswa agar lebih banyak dapat pekerjaan. Kalau enggak ditampung akan menimbulkan keresahan sosial. Apalagi sekarang corona segala macam.

Ada berapa pasal yang terkandung dalam Omnibus law Cipta Kerja?

Omnibus Law ada 79 UU dan revisi 1.203 pasal yang terdiri dari 11 kluster. Dari 1.203, 1.000 pasal lebih justru mengenai penyederhanaan perizinan dan berusaha. Indonesia regulasi peraturannya paling banyak. 

Total peraturan di pemeritah pusat ada 8.000-an, pemerintah daerah kurang lebih 16.000-an, kementerian 16.000-an, dan lembaga negara 3.000-an. Total peraturan di Indonesia ada 43.000 lebih. Ini sudah hiper regulasi. 

Oleh karena itu, dibuatlah Omnibus Law agar ada harmonisasi, tidak ada overlapping kebijakan pusat, daerah, kementerian, dan lembaga lainnya, sehingga nafasnya sama dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan. Makanya namanya Omnibus Law Cipta Kerja.

PR utama kita adalah penciptaan lapangan kerja ini. Angkatan kerja kita 133 juta orang. Ini angka dari Kementerian Tenaga Kerja, tapi 55% atau 70 juta di sektor informal.

Orang yang menganggur 7 juta, tiap tahun orang yang butuh kerjaan 2-2,3 juta. Paruh waktu total 43 juta orang. Ini yang harus perhatian mencari pekerjaan nih, nanti jadi potensi keresahan sosial yang besar. Harapannya investasi dalam negeri dan luar negeri dapat masuk. Kami sempurnakan aturannya, sehingga daya saingnya meningkat. 

Bagaimana dengan draf UU Omnibus Law itu, sudah sampai mana?

Sekarang kan sudah di DPR. DPR kan sedang reses, mulai membahas tanggal 23 Maret. Sesudah itu, mulai pembahasannya dengan DPR.

Apa benar pesangon dikurangi dengan adanya RUU Cipta Kerja?

Ini harus dilihat secara keseluruhan, jangan sepotong-sepotong. Belakangan dilihat untuk kepentingan buruh atau pengusaha saja. 

Padahal kepentingannya sama kok. Tanpa buruh, pengusaha enggak ada apa-apa. Buruh tanpa pengusaha, siapa kasih kerja? Yang harus dilihat kepentingan nasional. 

Jadi memang ada revisi di pesangon. Berkurang iya, tetapi ada kepastian-kepastian lain yang diberikan. Kita lihat pesangon kita adalah salah satu paling tinggi di dunia, kurang lebih 32 kali. Setelah RUU ini jadi kurang lebih 28 kali. 

Walau ada pengurangan, tapi nanti diberikan pendidikan vokasi gratis, dicarikan kerja sama kemitraan. Yang harus dilihat dalam rangka menciptakan kerja, kalau ini dibuka, bukan hanya teman-teman serikat buruh saja, tapi teman-teman pengusaha ada protes juga awal-awal. 

Ini dibuka juga bidang-bidang yang tadinya tak bisa dimasuki asing, sekarang dibuka. Pelaku uaaha asing bisa masuk.

Dalam RUU Cipta Kerja, apa benar status buruh akan dikontrak selama-selamanya?

Yang kontrak memang dibuka. Tapi dulu kan kalau kontrak tidak dapat jaminan sosial dan pesangon, sekarang dapat. Jaminan sosial dapat, jaminan keselamatan dapat, pesangon dapat. Dulu enggak dapat.

Bagaimana dengan pemerintah daerah, apakah benar pemda tidak lagi bisa menentukan perizinan karena kekuasaannya 'diikat'?

Enggak. Ini kan perjalanan perizinan. Memang dari pemerintah daerah, kami sudah ketemu asosiasinya. Kami paparkan. Sekarang, pemerintah daerah peraturannya bisa dicabut oleh pemerintah pusat melalui presiden.

Jadi yang mengeluarkan izin adalah bupati, tetapi yang mencabut presiden itu boleh?

Apabila itu dianggap bertentangan untuk menciptakan lapangan kerja. Tapi kan enggak serta merta langsung bisa dicabut.

Apa yang akan berubah terkait izin Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)?

Enggak semua perlu amdal. Dilihat risikonya. Bangunan dan pabrik tetap, tapi bangun ruko dua lantai enggak perlu (amdal). Itu sekarang tidak ada amdalnya tapi memenuhi standar pemerintah daerah. Mereka punya rencana detil tata ruang dan rencana tata ruang wilayah. Ini kan supaya transparan. Amdal hilang, enggak.

Apa lagi perubahannya yang esensial dalam RUU Cipta Kerja?

Perubahan lain yang lumayan adalah di bidang usaha. Dulu hampir 515 bidang usaha yang tertutup untuk asing. Sekarang itu hanya enam. Tapi nanti aturan mainnya diatur dalam peraturan pemerintah. 

Dari undang-undang mesti ada PP dan perpresnya. Nanti totalnya ada 36 peraturan pemerintah dan tujuh perpresnya. Kalau jadi ungang-undang, enggak ada PP dan perpresnya, enggak jalan juga. 

Ini mulai ditelaah dan dipersiapkan dari sekarang supaya tidak terjadi gap yang lama. Kemudian, kepastian berusaha. Misalnya ada proyek-proyek strategis. Perizinan segala macam itu yang sudah ada, jadi enggak perlu satu-satu lagi ke daerah atau pusat. Jadi izinnya sudah ada. 

Dunia usaha sudah tahu bangun sekarang juga mau investasi ke daerah, ke pusat di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dikasih tahu 10 persyaratannya, ketika ke daerah jadi 25. Sekarang semua akan dibikin standardisasinya. 

Bangun gedung ada IMB, enggak tahu berapa lama. Nanti ada standardisasinya, ada kepastian. Bikin pabrik se-Indonesia misalnya 6 bulan, sudah ada standarnya.

Apakah Omnibus law bakal gol di DPR?

Harapan saya, inginnya disetujui DPR. Kembali lagi prosesnya berjalan dan saya ingin terbuka dan berjalan. Walaupun sudah di DPR, ini masih bisa dilakukan penyempurnaan dan perubahan, tidak serta merta seperti itu (draf).

Penyempurnaan-penyempurnaan ini sangat bisa dilakukan. Oleh sebab itu, DPR mencatat ada kekurangan apa saja. Nanti DPR memberikan masukan setelah mendapat aspirasi semua pihak.

Banyak kalangan keberatan dengan Omnibus Law terutama kaum pekerja, bagaimana tanggapannya?

Ini suatu transformasi. Omnibus Law ini transformasi struktural. Negara tetangga melakukan hal yang sama untuk memperbaki dirinya. Kenapa kita melakukan ini? Nanti makin lama, makin ketinggalan. 

Ada beberapa report dari luar seperti JETRO dari Jepang, World Economic Forum dan World Bank (Bank Dunia) menyatakan bahwa produktivitas kita nomor tiga paling bawah di ASEAN. Jadi, saya melihatnya kalau ada yang keberatan, sangat wajar dan normal. Yang penting komunikasi tetap berjalan.

Dalam RUU Cipta Kerja, hak buruh berkurang atau bertambah?

Satu sisi akan berkurang, tapi sisi lain akan bertambah. Kalau ada keberatan, itu hal yang normal, yang paling penting komunikasi tetap jalan. Sampaikan hal-hal yang perlu diperbaiki, kami terbuka kok.

Berdasarkan kajian Satgas, berapa penaambahan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi akibat Omnibus Law?

Dari kajian kami, kita bicara sebelum wabah corona (Covid-19). Sebelum ada corona, tadinya pertumbuhan ekonomi antara 0,6% sampai 0,9%. Penyerapan tenaga kerja bisa meningkat yang tadinya 2 juta itu bisa meningkat penyerapannya 500.000-600.000 orang. 

Karena angka 7 juta pengangguran stuck, enggak pernah turun sama sekali. Ini harapannya bisa turun. Target pemerintah pengangguran tahun 2045 itu sudah mencapai 0%. 

Setelah ada wabah coronavirus, targetnya jadi berapa?

Kami lagi melakukan assesment. Dengan adanya corona, konstelasi dunia berubah. Kami harus melihat ini secara serius. Kami selalu berharap yang terbaik, hopes for the best and prepare for the worst. 

Apakah target pembahasan Omnibus Law selama 100 hari tidak terlalu prematur?

Memang itu kan target. Kalau saya melihatnya lebih baik dilakukan secara transparan, terbuka, dan melibatkan semua pihak. Kami serahkan prosesnya. DPR akan menentukan sikap setelah mendengar suara dari semua kalangan. Kami serahkan kepada DPR.

Dengan adanya Omnibus Law ini, apakah pendapatan daerah akan berkurang?

Enggak. Tak akan berkurang. PAD (pendapatan asli daerah) tetap sama. Yang membedakan hanya perizinannya. 

Pada kesempatan lain usai meninjau pasokan pangan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta pada Kamis (12/3), awak media bertanya kepada Rosan mengenai Omnibus Law Cipta Kerja. 

Apa harapan pelaku usaha setelah Omnibus Law disahkan?

Harapannya dari pengusaha, kalau ini Insyaallah disetujui DPR, peraturan pemerintahnya dan perpesnya segera. Jangan sampai undang-undangnya jadi, tapi produk pemerintahan keluarnya lama. 

Harapan kami supaya implementasinya berjalan dengan baik. Ini yang banyak ditunggu investor lokal dan luar negeri di tengah semua ceritanya uncertainty, ada corona.

Omnibus Law ini salah satu berita yang baik. Apabila semua pemangku kepentingan sudah diserap semua aspirasinya, ini menjadi terobosan reformasi struktural yang harus kita lakukan.

Apakah ada perbedaan antara investor asing dan lokal dalam RUU Cipta Kerja?

Enggak ada. Sama.

Apakah pembahasan RUU Cipta Kerja perlu dipercepat lantaran adanya ketidakpastian ekonomi global akibat sentimen Coronavirus?

Harapan kami ada suatu momentum baik yang tercipta. Harapannya di DPR bisa berlangsung baik, transparan, dan terbuka. Semoga tidak terlalu lama.

Simak laporan lengkap pembahasan Omnibus Law dalam artikel sebelumnya:

1. Simalakama Omnibus Law dan Silat lidah pemerintah vs buruh dalam Omnibus Law.

2. Omnibus Law dan keinginan Jokowi sapu jagat regulasi lawas atau Poin penting Omnibus Law Ciptaker dan Perpajakan.

Infografik Ketua Satgas Omnibus Law Rosan Perkasa Roeslani dan lini masa Omnibus Law. Alinea.id/Oky Diaz Fajar

Berita Lainnya
×
tekid