sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal larangan Huawei, China akan balas AS

Pada Rabu (15/5), Trump meneken larangan untuk menggunakan perangkat telekomunikasi asing yang diyakini memicu risiko keamanan nasional.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Jumat, 17 Mei 2019 10:42 WIB
Soal larangan Huawei, China akan balas AS

China mengancam akan membalas kebijakan Amerika Serikat yang dipandang sebagai upaya untuk membatasi perdagangan internasional Huawei. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lu Kang menuturkan, Beijing menentang negara-negara yang menjatuhkan sanksi sepihak terhadap perusahaan-perusahaan China dan pihaknya akan mengambil tindakan.

Pemerintahan Presiden Donald Trump pada Rabu (15/5) secara efektif memblokir produk Huawei agar tidak dapat digunakan di jaringan AS. Perintah eksekutif Trump tersebut memang tidak menyebut nama perusahaan manapun, namun diyakini kuat menargetkan Huawei.

Pernyataan Gedung Putih menyebutkan, perintah eksekutif Trump bertujuan untuk melindungi AS dari musuh asing yang secara aktif, semakin menciptakan serta mengeksploitasi kerentanan dalam infrastruktur dan layanan teknologi informasi dan komunikasi.

Perintah eksekutif tersebut memberi kementerian perdagangan kuasa untuk melarang transaksi yang menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima bagi keamanan nasional.

Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross mengatakan, larangan bagi perusahaan-perusahaan AS untuk menjual suku cadang dan transfer teknologi ke Huawei tanpa persetujuan pemerintah akan mulai berlaku pada Jumat.

Huawei sendiri telah berulang kali membantah bahwa produknya menimbulkan ancaman keamanan. Huawei juga menekankan bahwa mereka independen dari pemerintah China.

"Membatasi Huawei dari melakukan bisnis di AS tidak akan membuat AS lebih aman atau lebih kuat," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan. "Sebaliknya, ini hanya akan membatasi AS ke alternatif yang lebih rendah namun lebih mahal, membuat AS ketinggalan dalam penyebaran 5G, dan akhirnya merugikan kepentingan perusahaan dan konsumen AS."

Pada Selasa (14/5), Chairman Huawei Liang Hua menegaskan pihaknya bersedia meneken perjanjian untuk beroperasi tanpa tindakan spionase.

Sponsored

Beijing menuduh Trump terlibat dalam sabotase industri dengan menggunakan keamanan negara sebagai alasan untuk menekan bisnis asing. "Kami mendesak AS untuk menghentikan praktik ini dan sebagai gantinya menciptakan kondisi yang lebih baik bagi kerja sama bisnis," kata Lu. 

Dia tidak merinci apa yang akan dilakukan Tiongkok untuk membalas AS.

Konfrontasi atas Huawei terjadi di tengah perang dagang antara AS dan Tiongkok, di mana kedua belah pihak memberlakukan tarif agresif atas impor satu sama lain.

Dalam opininya di Evening Standard yang dipublikasikan pada Rabu, Duta Besar China untuk Inggris Liu Xiaoming menyatakan pihaknya tidak menginginkan perang dagang, tetapi juga tidak takut akan perang dan akan melawan jika perlu. "China selalu terbuka untuk bicara. Tapi jika perang dagang pecah, kami akan berjuang sampai akhir," tulis  Liu.

Sebelumnya kebijakan yang diumumkan pada Rabu lalu, AS telah membatasi agen-agen federal untuk menggunakan produk-produk Huawei. Negeri Paman Sam telah mendorong sekutunya untuk menghindari produk Huawei, sebuah permintaan yang diamini Australia dan Selandia Baru. 

Kedua negara itu sama-sama memblokir penggunaan peralatan Huawei di jaringan 5G mereka.

Pada April 2018 perusahaan teknologi Cina lainnya, ZTE, sempat dilarang membeli suku cadang AS setelah ditempatkan pada daftar entitas yang sama. Bisnis ZTE di AS berlanjut setelah tercapainya kesepakatan dengan AS pada Juli.

Menteri Keuangan Jepang Taro Aso pada Jumat menuturkan bahwa kebijakan AS untuk memblokir produk Huawei dapat memengaruhi perusahaan Jepang dan membebani pertumbuhan ekonomi.

"Ada perusahaan Jepang yang memasok suku cadang ke Huawei, dan rantai pasokan saling terkait dengan cara yang kompleks," kata Aso dalam konferensi pers setelah pertemuan reguler kabinet. "Melalui rantai pasokan seperti itu, bisa ada efek langsung dan tidak langsung pada Jepang."

Menlu AS bertemu pemimpin pro-demokrasi Hong Kong

Di tengah tensi tinggi dengan China, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo bertatap muka dengan pemimpin pro-demokrasi Hong Kong Martin Lee pada Kamis (16/5). Pertemuan ini terjadi pula saat para aktivis Hong Kong berusaha untuk menggagalkan usulan RUU ekstradisi yang didorong oleh Beijing.

"Menlu Pompeo menyatakan keprihatinan tentang usulan pemerintah Hong Kong untuk mengamendemen Fugitive Ordinance, yang mengancam aturan hukum Hong Kong," sebut Kemenlu AS.

Hong Kong merupakan bekas wilayah kolonial Inggris yang saat ini menjadi kawasan administrasi khusus setelah dikembalikan ke China pada 1997. Itu berarti Hong Kong dibiarkan memiliki sistem hukum tersendiri, sistem multipartai, dan sejumlah hak termasuk kebebasan berpendapat dan berkumpul.

China memerintah Hong Kong berdasarkan prinsip "satu negara dua sistem", di mana Hong Kong akan menikmati otonomi luas, kecuali untuk urusan pertahanan dan luar negeri. Namun, China berulang kali "melanggar" aturan hingga pada 2014 Beijing merilis Buku Putih yang menegaskan kembali kendali penuh atas Hong Kong.

Para penggiat pro-demonstrasi Hong Kong sendiri sudah selama bertahun-tahun mengampanyekan hak warga untuk memilih sendiri pemimpin mereka.

Lee mendirikan partai pro-demokrasi pertama di Hong Kong pada 1990 dan telah menjadi suara terkemuka yang menyerukan kebebasan sipil.

Anggota parlemen Hong Kong yang setia kepada Beijing berusaha untuk memberlakukan undang-undang yang akan memungkinkan orang yang dituduh melakukan kejahatan, termasuk orang asing, diekstradisi ke negara-negara tanpa perjanjian ekstradisi resmi, termasuk China daratan.

Aktivis pro-demokrasi khawatir undang-undang itu akan mengikis hak dan perlindungan hukum di Hong Kong yang dijamin berdasarkan UUD ketika wilayah itu dikembalikan ke China.

Lebih dari 130.000 orang berbaris menentang undang-undang yang diusulkan beberapa minggu lalu dalam salah satu protes terbesar sejak Gerakan Payung pada 2014.

"Menlu Pompeo juga menyatakan dukungan bagi perlindungan hak asasi manusia, kebebasan fundamental, dan nilai-nilai demokrasi Hong Kong, yang dijamin berdasarkan Undang-Undang Dasar," kata pernyataan Kemlu. (BBC, The Straits Times, Reuters dan Al Jazeera)

Berita Lainnya
×
tekid