sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Investasi ilegal bukanlah pilihan investasi, kenali ciri investasi ilegal

Investasi ilegal juga sering mengklaim investasi tanpa risiko atau free risk.

Silvia Ng
Silvia Ng Kamis, 05 Agst 2021 14:29 WIB
Investasi ilegal bukanlah pilihan investasi, kenali ciri investasi ilegal

Langkah Pemerintah

Satgas Waspada Investasi di dalamnya terdapat 12 lembaga kementerian, yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatik, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Invesasi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Satgas ini melakukan pencegahan dan penanganan investasi ilegal.

Dalam pencegahan, pemerintah melakukan edukasi pada masyarakat, merespons pengaduan masyarakat, dan mewajibkan seluruh industri yang belum terdaftar untuk mendapatkan izin dari instansi terkait. Kemudian dalam penanganan, menangani investasi ilegal sebelum banyak korban dengan menghentikan aktivitas investasi ilegal. Selanjutnya, mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat. Kemudian, mengajukan blokir website dan aplikasi kepada Kemkominfo, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri ntuk proses penegakan hukum.

Beberapa modus investasi ilegal, yaitu kegiatan equity crowdfunding atau securities crowdfunding tanpa izin. Kemudian, penawaran saham dengan skema money game yang menawarkan paket investasi saham dengan imbal hasil tetap (fixed income), penawaran tidak memiliki batas waktu, skema member get member, bonus referral jika mengajak orang lain, transfer ke rekening pribadi, dan penawaran investasi efek melalui situs, media sosial, atau SMS.

“Jadi mereka (modus skema money game) menawarkan saham, tetapi memberikan bunga. Nah ini juga menjadi perhatian kami, jadi contohnya satu persen per hari,” jelasnya. Modus investasi ilegal lainnya adalah duplikasi website atau nama perusahaan berizin dengan mengatasnamakan perusahaan berizin, menggunakan logo instansi berwenang, dan menawarkan melalui situs, SMS, Telegram, Whatsapp, dan media sosial. Selain itu, kegiatan penasehat investasi tanpa izin, seperti Jouska.

Edukasi masyarakat pasar modal

Tobing menjelaskan bahwa penawaran investasi ilegal bukanlah pilihan investasi, meskipun memberikan penawaran yang begitu menggiurkan. Kemudian, keputusan investasi ada di tangan investor, dan selalu memiliki risiko. Selanjutnya, penawaran investasi melalui Telegram dalam grup investasi merupakan kegiatan ilegal.

Aktivitas yang paling sering ditemukan adalah pencatutan nama entitas yang berizin sehingga dirinya menganjurkan masyarakat untuk mengecek kembali website atau kontak resmi perusahaan. Apabila masyarakat menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, cukup kenali dengan 2L, yaitu legal dan logis.

Sponsored

“Kenali 2L, legal artinya tanyakan izinnya, izin badan hukumnya, izin produknya, izin kegiatannya, kalau gak ada izin jangan diikuti. Kemudian logis, rasionalitas imbal hasil, tidak mungkin orang bisa memberikan kepada kita 10 persen dalam 7 hari tadi, 1 persen per hari,” jelasnya.

Saat ini banyak informasi resmi yang memberikan peluang pada masyarakat untuk mengakses daftar perusahaan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti:

1.Pasar Modal: https://pasarmodal.ojk.go.id/

2.Fintech P2P Lending: https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK

3.Inovasi Keuangan Digital: https://www.ojk.go.id/GESIT/More/Fintech/0

4. Atau cek website www.ojk.go.id 

“Sebelum kita masuk ke investasi, cek dulu apakah ini (perusahaan) benar-benar lembaga yang berizin dari OJK,” anjurnya.

Selain itu, apabila menemukan penawaran investasi ilegal, Tobing mengimbau masyarakat untuk melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id. Terakhir, apabila masyarakat telah dirugikan oleh investasi ilegar, agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.

Berita Lainnya
×
tekid