sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Subarudi

Hukuman bagi penulis KTI di BRIN: Sebuah ironi dan irasionalitas 

Subarudi Rabu, 24 Jan 2024 17:45 WIB

Kekeliruan sebuah KTI harus dibuatkan sebuah KTI tandingan 

Sebenarnya ada aturan etika yang kurang dipahami oleh para pemegang jabatan struktural atau kekuasaan  di lingkaran BRIN terkait aturan tidak tertulis, bahwa jika KTI yang dibuat seorang penulis keliru, maka yang harus dilakukan adalah menulis KTI tandingan yang menyatakan bahwa KTI tersebut keliru dan perlu diliuruskan terkait data dan fakta terbarunya.  

Hal ini pernah terjadi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di mana, pimpinan delegasi Indonesia dalam suatu agenda COP 2014 di Lima, Peru menyatakan, bahwa laju deforestasi Indonesia telah turun secara signifikan, namun dalam saat yang bersamaan Margono et al. (2014) mempublikasikan dalam jurnal online ilmiah Nature Climate Change yang berjudul “Primary forest cover loss in Indonesia over 2000-2012”. 

KTI “Primary forest“ menyebutkan, hilangnya hutan alam primer tropika di Indonesia masih terus berlangsung dan merupakan kehilangan hutan primer tercepat di dunia. Namun oleh Staf Khusus Presiden dikatakan bahwa “kajian ilmiah tersebut berbau politis” (Purnomo, 2014), kemudian terjadi polemik antara staf khusus tersebut dengan para penulisnya. Para penulisnya menyatakan bahwa “penelitian ini mengukur hilangnya hutan primer di Indonesia dilakukan dalam rentang waktu tahunan, dan dalam pelaksanaanya didasarkan pada proses metodologi yang selalu berkembang dan terus ditingkatkan lewat peer-review dan publikasi akademik.

Karya ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan atas hilangnya hutan primer yang akhirnya dapat memperkuat kapasitas pemantauan hutan di Indonesia. Semua rekan-rekan peneliti dapat memastikan bahwa penelitian ini didasarkan pada metode ilmiah tanpa dipengaruhi oleh agenda politik apapun.

Tanggal publikasi tidak dipilih bertepatan dengan proses pemilu yang saat ini dilakukan di Indonesia, tetapi lebih kepada proses peer-review dari jurnal Nature Climate Change; dalam kertas kerja kami dapat dilihat tanggal asli pengajuan pekerjaan kami kepada Nature Climate Change yaitu Desember 2013 (tahun lalu” (Margono et al., 2014).

Di lingkungan KLHK sendiri, salah satu penulisnya KTI “Primary forest“ adalah pegawai KLHK. Sehingga, pegawai tersebut akan diberikan hukuman berat. Tetapi dapat dicegah oleh Kepala Badan Litbang dan Inovasi (BLI), KLHK bahwa jika sebuah KTI tidak benar atau keliru, maka harus dibuatkan KTI tandingannya yang menjelaskan bahwa data dan fakta tersebut keliru dan bukan menggunakan tangan kekuasaan untuk “menyingkirkan” penulis tersebut.

Informasi terbaru yang diperoleh bahwa penulis KTI tersebut sekarang sudah menduduki jabatan eselon I dan bisa dibayangkan jika tidak ada pembelaan dari Kepala BLI yang rasional dan berani tersebut, maka sudah tamatlah karir pegawai tersebut.

Sponsored

Seharusnya menajemen BRIN lebih membuka diskusi terkait KTI “A Cronicle” dengan para penulisnya bukan dengan pemberian sanksi etika kepada para penulis artikel tersebut. Keputusan manajemen BRIN tersebut adalah di luar nalar atau akal sehat karena seandainya pendekatan “komunikasi dua arah” dijalankan dan jumlah penulis yang banyak menjadi permasalahan, maka para penulis dapat meminta kepada penerbit untuk (1) mengganti nama institusi para penulis (jika institusinya merasa ditugikan atas terbitnya KTI tersebut) dan (2) menghilangkan (takedown) KTI tersebut dari jurnal yang diterbitkannya.

Hal ini sangatlah mudah dilakukan apabila pendekatan “komunikasi dua arah” yang jadi pilihan dalam upaya mencari solusi terbaik dalam kasus terbitnya KTI tersebut. Walaupun usulan Dewan Etik untuk menanggalkan KTI tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh penerbitnya karena tidak berdasar dan melanggar etika penulisan KTI di lingkungan komunitas ilmiah. Di samping itu, KTI tersebut sudah banyak dikutip oleh para penulis internasional lainnya dan bagaimana tanggung jawab para penulis dan penerbitnya jika KTI tersebut dicabut atau di-takedown?
Kasus KTI “A Cronicle” itu sama sebangun dengan kasus KTI “Primary forest“, maka manajemen BRIN harus belajar dari kasus KTI “Primary forest“ yang tidak mungkin ditanggalkan karena sudah menjalani proses peer review dan publikasi akademik. 

Berita Lainnya
×
tekid