sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyebar berita palsu lewat medsos di Pakistan akan dihukum penjara

Menteri Federal Hukum dan Kehakiman Pakistan Farogh Naseem mengatakan penting untuk menegaskan aturan ini guna mengatasi berita palsu.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Selasa, 22 Feb 2022 08:39 WIB
Penyebar berita palsu lewat medsos di Pakistan akan dihukum penjara

Pakistan mengubah peraturan dalam Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik di mana setiap orang boleh mengajukan gugatan hukum terhadap informasi palsu mengenai dirinya atau lembaga yang berkaitan yang tersebar melalui Facebook atau Twitter. Penyebar berita palsu yang sudah terbukti melanggar peraturan tersebut akan dikenai hukuman sedikitnya lima tahun.

Seperti ditulis VOA Selasa (22/2) Pakistan telah dikecam keras karena memperketat undang-undang tentang kejahatan dunia maya yang kontroversial itu. Sejumlah aktivis mengatakan peraturan itu dilebih-lebihkan.

Di sisi lain, UU Pencegahan Kejahatan Elektronik itu telah diresmikan melalui aturan atau keputusan presiden, Minggu (20/2) lalu. Dengan diresmikannya aturan baru ini mereka yang diduga menyebarluaskan berita palsu, atau mencemarkan nama baik seseorang atau lembaga negara di dunia maya diberi status sebagai pelanggaran hukum di mana tersangka tidak dapat mengajukan jaminan pembebasan.

Menteri Federal Hukum dan Kehakiman Pakistan Farogh Naseem mengatakan penting untuk menegaskan aturan ini guna mengatasi berita palsu. “Menyebarluaskan berita palsu sekarang ini akan menjadi pelanggaran tanpa jaminan pembebasan dan berpotensi dijatuhi hukuman lima tahun penjara,” kata dia.

Sponsored

Lawan politik dan mereka yang mendukung kebebasan berbicara telah mengecam langkah itu sebagai upaya pemerintah Perdana Menteri Imran Khan untuk membelenggu kebebasan berekspresi. Aturan hukum pidana yang mengatur tentang pencemaran nama baik awalnya diberlakukan pada 2016 oleh pemerintahan mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif, dan dikecam luas sebagai serangan terhadap perbedaan pendapat dan saingan politik.

Berita Lainnya
×
tekid