sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

4 alasan ICW desak MK batalkan revisi UU KPK

Untuk independensi, UU KPK baru menabrak putusan MK tahun 2006 dan tahun 2011. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 04 Mei 2021 07:11 WIB
4 alasan ICW desak MK batalkan revisi UU KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji formil dan uji materil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi hari ini, (4/5). Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan, ada empat alasan pengujian tersebut harus dikabulkan.

Pertama, Presiden dan DPR dianggap meniadakan demokrasi dalam proses mengubah beleid itu. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, publik tak dilibatkan dan aksi #ReformasiDikorupsi September 2019 pun diabaikan.

"KPK yang notabene pengguna regulasi tersebut juga hanya dianggap angin lalu. Tentu hal itu secara jelas bertentangan dengan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya secara tertulis, Senin (3/5) malam. 

Kedua, substansi revisi UU KPK bertentangan dengan putusan MK. Dia menjelaskan, yang dimaksud adalah perubahan Pasal 3 tentang independensi dan Pasal 40 yang mengatur kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Untuk independensi, UU KPK baru menabrak putusan MK tahun 2006 dan tahun 2011. Sedangkan, SP3 melanggar putusan MK tahun 2003 yang telah meletakkan pondasi independensi kelembagaan KPK sebagai suatu hal utama bagi lembaga pemberantasan korupsi," jelasnya.

Ketiga, ICW berpandangan adanya ketidakjelasan norma dalam beleid KPK baru. Poin yang paling mencolok ada pada Pasal 37 A dan Pasal 37 B perihal pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) dengan tugas-tugasnya.

Kata Kurnia, tugas yang hingga kini sulit diterima logika hukum adalah memberikan atau tidak izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Jika mengacu KUHAP atau sistem peradilan pidana, jelasnya, lembaga yang dibenarkan melakukan hal itu hanya pengadilan, bukan Dewas KPK. 

Keempat, revisi UU KPK sarat akan kepentingan politik. Sebab, Kurnia berpendapat, perubahan regulasi komisi antikorupsi diselesaikan hanya 14 hari. Selain itu, revisi UU KPK yang tidak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2019, tapi tetap dipaksakan pembahasannya.

Sponsored

"Maka dari itu, atas problematika di atas, ICW mendesak agar MK mengabulkan uji formil dan uji materil UU KPK baru," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid