sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

5 pengedar sabu jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap, 1 di antaranya ditembak

Sebelum diedarkan, sabu dan ekstasi dari Malaysia disimpan di pulau kecil.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 26 Des 2019 13:49 WIB
5 pengedar sabu jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap, 1 di antaranya ditembak

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap lima pelaku peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Indonesia. Kelima tersangka tersebut adalah, Kahirul Umam (31), Hartadi Wijaya (39), Rudi Daulay (37), Suryani Sahmad (45), dan Azhar (40). Tetapi polisi terpaksa menembak tersangka Hartadi Wijaya karena mencoba merebut senjata milik petugas. 

"Dari kelima tersangka yang ditangkap, petugas terpaksa melakukan tindakan terukur terhadap HW karena melawan petugas dan mencoba merampas senpi milik petugas, yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Kasatgas II Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Alamsyah Paluppesy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (26/12).

Penangkapan ini bermula saat ditangkapnya tersangka Kahirul Umam pada Selasa (17/12) di Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian dari pemeriksaan, ia mengaku disuruh tersangka Hartadi Wijaya yang ditangkap di hari itu juga.

"Tersangka HW ini residivis kasus serupa dan baru bebas empat bulan lalu," ucapnya.

Pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku juga menemukan adanya keterlibatan tersangka Rudi Daulay dan Azhar yang hendak mengantarkan narkoba kepada tersangka Khairul Umam. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari napi di Riau berinisial F.

Keduanya juga mengaku telah menyerahkan satu paket narkoba kepada Suryani yang ditangkap saat menaiki bus menuju Mataram untuk memberikan paket itu. Suryani mengaku diiming-imingi uang Rp20 juta sebagai imbalan untuk mengatarkan barang itu,.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO berinisial L dan F yang terlibat dalam jaringan ini," katanya.

Ditambahkan Alamsyah, modus para pelaku menyelundupkan narkoba dari Malaysia dengan jalur laut menggunakan speed boat. Kemudian barang haram itu disimpan di pulau kecil Perairan Tembilan dan diantar ke Jakarta menggunakan truk bermuatan kelapa.

Sponsored

Penyidik menyita barang bukti berupa sabu seberat 24,197 kilogram, ekstasi 1000 butir, satu alat timbang, dan empat telepon genggam. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Berita Lainnya
×
tekid