sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota Komisi III DPR minta Jaksa Agung evaluasi Satgas 53

Pembentukan Satgas 53 berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Kerja RI pada 2020.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 17 Jan 2022 18:54 WIB
Anggota Komisi III DPR minta Jaksa Agung evaluasi Satgas 53

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memperkuat Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait pengawasan dan penegakan disiplin jaksa. Menurutnya, kinerja Satgas 53 kurang efektif lantaran pelapor kerap diancam balik oleh oknum jaksa nakal, khususnya di daerah.

Kritik terhadap kinerja Satgas 53 disampaikan Arteria saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/1). 

Arteria mengambil contoh kasus Kundrat Mantolas (KM), seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelum ditangkap Satgas 53 beberapa waktu lalu, kata Arteria, Kundrat Mantolas memeras seorang pelapor bernama Hironimus.

"Tetapi saya minta Pak. Ini akan tidak efektif. Kenapa? Karena pelapornya tidak dilindungi, Pak. Justru pelapor-pelapor yang Satgas 53 itu dihajar balik oleh jaksanya Bapak (ST Burhanuddin). Sekarang ini pelapor-pelapornya di lead. Lead cuma seminggu, langsung diancam ditahan," kata Arteria Dahlan dalam rapat kerja.

"Saya kasih contoh, Hironimus di NTT. Dia ini diperas sama jaksa yang namanya Kundrat Mantolas, Kasidik Kajati NTT. Ini yang Yulianto (Kepala Kejaksaan Tinggi/Kajati NTT) ribut. Nanti saya kasi tunjuk faktanya," sambung Arteria.

Menurut Arteria, Kundrat Mantolas kerap memeras Hironimus dengan dalih perkara. Meski sudah dilaporkan ke Satgas 53, namun yang bersangkutan justru diancam balik. Hal itu pun membuat Hironimus pun membuat laporan ke Satgas 53.

"Dia selalu diancam untuk diberikan surat panggilan. Sudah nyetor Rp100 juta itu (sebanyak) 20 kali. Akhirnya dia nyerah, Pak (lapor ke). Lapor ke Satgas 53. Apa yang terjadi? Tiba-tiba sekarang si Hironimus ini dipanggil sama Kajatinya. Lead sebentar langsung di ban," tegas Arteria.

Dia pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengevaluasi dan memperkuat Satgas 53 Kejagung.

Sponsored

"Saya minta ini, yang kayak gini jangan kejadian. Orang jadi takut ngelapor, Pak. Dan sudah diancam 'ini besok mau masuk ditahan'. Kami mohon," pungkas dia.

Sekedar informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk Satgas 53 berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Kerja RI pada 2020.

Kala itu, Jokowi meminta agar pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan lebih diperkuat. Pasalnya, Korps Adhyaksa dianggap sebagai wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat internasional.

Menindaklanjuti itu, Burhanuddin pun resmi membentuk Satgas 53 dengan menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020, sebagai landasan hukum. Nama Satgas tersebut terilhami dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Beleid itu, dianggap Jaksa Agung berisi berbagai macam muatan kewajiban, larangan dan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS.

Anggota Satgas 53 berjumlah 31 orang dan telah dilantik pada 28 Desember 2020 lalu. Anggotanya terdiri dari personel gabungan antara Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum.

Adapun tugas Satgas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lain. Adapun susunan keanggotaan Satgas 53 bersifat ex officio.

Berita Lainnya
×
tekid