Aset yang disita dari Surya Darmadi menjadi Rp17 triliun
Perhitungan itu berdasarkan aset bangunan dalam perhitungan nilai rupiah.

Kejaksaan Agung mengungkapkan penambahan hasil perhitungan aset yang disita dari tersangka Surya Darmadi menjadi Rp17 triliun. Penyitaan itu terkait perkara dugaan korupsi Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, perhitungan itu berdasarkan aset bangunan dalam perhitungan nilai rupiah.
"Nominalnya kemarin sudah dijelaskan kurang lebih Rp17 triliun yang bisa dihitung, aset bangunan nilai rupiah, dan sebagainya," kata Ketut di Kejaksaan Agung, Rabu (31/8).
Namun, ada juga aset lain yang belum selesai dihitung. Tim penilai (apparisal) profesional akan dilibatkan guna memastikan nilai aset tersebut.
"Dan ada beberapa aset bangunan dan perkebunan yang belum kami lakukan verifikasi dan penilaian," ujar Ketut. Kini pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung. Bahkan, jumlah saksi yang diperiksa mencapai 40 orang.
"Sudah lebih dari 40 orang," ucap Ketut.
Nilai tersebut sudah di atas yang diperkirakan Kejagung. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, aset tersangka Surya Darmadi terkait perkara dugaan korupsi Duta Palma Group yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.
"Informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset Rp11,7 triliun," kata dalam konferensi pers, Selasa (30/8).
Tim penyidik sementara ini telah menyita puluhan aset milik Surya Darmadi. Di antaranya, 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Lalu, enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat. Kemudian tiga unit apartemen di Jakarta, dua hotel di Bali serta satu helikopter.
Penyidik juga menyita uang senilai lebih dari Rp5 triliun, US$11,4 juta, dan S$646,04. Uang yang disita diserahkan ke rekening penampungan sementara di Bank Mandiri.
Sebagai informasi, Kejagung diketahui mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau oleh Duta Palma Group, yang dimiliki taipan Surya Darmadi. Perkara ini disinyalir terjadi akibat dilakukan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 yakni, Raja Thamsir Rachman.
Raja Thamsir dinilai melawan hukum lantaran penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kepada lima perusahaan Duta Palma Group tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut dan tanpa hak guna usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kelima perusahaan Apeng, sapaan Surya Darmadi, yang diuntungkan adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Duta Palma Group bahkan disebut tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan pola kemitraan sebesar 20% (plasma inti rakyat) dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi dan Raja Thamsir ditaksir merugikan negara hingga Rp78 triliun, nilai terbesar di Indonesia.
Keduanya pun dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Jalan panjang negara mensejahterakan lansia
Senin, 06 Feb 2023 09:15 WIB
Jejak berdarah Sumiarsih dari Gang Dolly
Minggu, 05 Feb 2023 06:18 WIB