sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawa map merah, Ketua DPRD DKI penuhi panggilan KPK

Prasetyo yang hadir sendirian itu tak langsung masuk ke gedung KPK. Ia melambaikan tangannya saat wartawan memintanya memberi komentar.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 21 Sep 2021 09:52 WIB
Bawa map merah, Ketua DPRD DKI penuhi panggilan KPK

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini (21/9).

Mengenakan kemeja putih dan celana jeans biru, Prasetyo tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 9.43 WIB. Politikus PDI Perjuangan itu juga terlihat membawa map berwarna merah.

Prasetyo yang hadir sendirian itu tak langsung masuk ke gedung KPK. Ia hanya melambaikan tangannya saat wartawan memintanya memberi komentar.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Prasetyo diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Prasetyo diperiksa KPK bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9).

Menurut Ali, surat pemanggilan Anies sudah dilayangkan dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Dia berharap Anies Baswedan dapat memenuhi pemanggilan KPK.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," ujar Ali.

Sponsored

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Kelima tersangka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.
 

Berita Lainnya
×
tekid