Belum penuhi syarat, FPI makin sulit dapat izin
Rekomendasi dari sejumlah pihak jadi penentu penerbitan izin FPI.
Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) makin sulit diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Selain belum memenuhi syarat administrasi, FPI juga belum menyampaikan surat rekomendari dari pihak-pihak terkait.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 10 syarat administrasi yang belum dipenuhi FPI, dari total 20 dokumen yang harus disertakan untuk mendapat perpanjangan izin. Hal lain yang menjadi penentu terbitnya perpanjangan izin, adalah rekomendasi dari lembaga terkait, salah satunya aparat keamanan.
Hingga saat ini, FPI juga belum menyampaikan rekomendasi dari pihak-pihak terkait.
"Ya bisa juga tidak diberikan izin, meskipun 10 syarat terpenuhi. Kan ada persyaratan administrasi, ada kondisi objektif, yang selama ini dilakukan sebuah ormas di negara yang punya aturan sendiri-sendiri," kata Tjahjo Kumolo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (18/7).
Menurut Tjahjo, Kemendagri juga akan mempertimbangkan dinamika FPI selama ini. Masukan dari masyarakat ihwal berbagai kegiatan dan kontribusi FPI, juga akan menjadi bahan pertimbangan untuk memutuskan penerbitan SKT.
Ormas yang tidak memberi kontribusi positif dan justru membuat resah masyarakat, akan kesulitan mendapat izin.
"Kemendagri tentunya melihat dinamika FPI selama ini, apa kontribusi positifnya terhadap bangsa dan negara," ujar Tjahjo.
Namun Tjahjo mengungkapkan, perizinan FPI berbeda dengan yang terjadi pada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam perkara HTI, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menjadi pihak penentu.