Kejagung: Calon tersangka dugaan korupsi pabrik Krakatau Steel lebih dari 2 orang
Para calon tersangka tidak diterapkan skema pencegahan atau penangkalan (cekal). Lantaran, mereka diketahui masih berada di Indonesia.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel periode 2011 sudah mendapatkan titik terang. Keterangan itu diketahui dari gelar perkara yang telah dijalani.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, hasil gelar perkara itu kini menunggu putusan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Itulah sebabnya, pihaknya belum dapat menyampaikan sejumlah informasi lebih rinci.
"Yang jelas itu (Krakatau Steel) sudah clear, nanti pada saatnya akan digelar perkaranya. Sudah digelar, nanti siapa-siapanya (tersangka) tunggu keputusan Jaksa Agung," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (6/7).
Tetapi dia memastikan dalam perkara ini, para calon tersangka telah ditetapkan. Ada lebih dari dua calon tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
"Lebih dari dua tersangkanya," ujar Supardi.
Para calon tersangka tidak diterapkan skema pencegahan atau penangkalan (cekal). Lantaran, mereka diketahui masih berada di Indonesia.
"Tidak dicekal, karena masih di Indonesia," ucap Supardi.
Pekan lalu, Kejagung masih melakukan analisa terhadap para ahli dan belum semua hasil disampaikan kepada para penyidik. Penyidik menunggu semua hasil analisa para ahli rampung sebelum akhirnya mengambil sikap dalam proses hukum ini.
"Kalau itu (hasil analisa) kelar nanti kami umumka. Kami sudah mengantongi siapa-siapanya sudah pihak yang bertanggung jawab. Kami mau semuanya fix," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (29/6).
Supardi mengaku tidak mau ambil pusing menjelang penetapan tersangka. Pihaknya tidak mengambil banyak sikap untuk mencegah kabur sang calon tersangka.
"Tidak perlu cegah, ada dalam negeri," ujar Supardi.
Hasil analisa itu diperlukan untuk mengetahui lebih jelas kerugian negara akibat perkara ini. Sejumlah bukti masih berada di meja para ahli untuk ditinjau lebih lanjut terkait pembuktian perkara ini.
"Masih nunggu ahli dari ITS karena itu nanti diperlukan untuk perhitungan kerugian negara," ucap Supardi.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kala harga rumah kian tak terjangkau dompet milenial
Senin, 08 Agst 2022 06:20 WIB
Gagalnya indoktrinasi Manipol-USDEK di perguruan tinggi
Minggu, 07 Agst 2022 13:25 WIB