sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirut TMS diperiksa KPK, kasus suap Angkasa Pura Propertindo

Teddy Simanjuntak akan diperiksa sebagai saksi Darman Mappangara.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 10 Okt 2019 11:40 WIB
Dirut TMS diperiksa KPK, kasus suap Angkasa Pura Propertindo

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Tunasputra Mitra Serasi (TMS) Teddy Simanjuntak.

Teddy akan diperiksa kasus dugaan suap Proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Kamis (10/10).

Teddy merupakan salah satu orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam pada Kamis (1/7). Belum diketahui pasti, apa yang menjadi fokus penyidik untuk memeriksa Teddy.

Darman diduga kuat telah memerintahkan tersangka Taswin Nur untuk memberikan uang kepada Andra, senilai Rp1 miliar. Uang diberikan Taswin kepada Andra melalui sopirnya.

Dalam penyerahan uang tersebut, Taswin menggunakan kode uang dengan sebutan 'barang paket'. Uang diserahkan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Uang tersebut diberikan dalam bentuk pecahan 96.700 Dolar Singapura, terdiri: dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.

Atas perbuatannya, Andra diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid