sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fahri Hamzah: KPK dan Polri saling kunci dalam kasus Novel

Fahri menyebut bantuan dari KPK tidak baik bagi pengungkapan kasus Novel Baswedan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 19 Nov 2019 20:03 WIB
Fahri Hamzah: KPK dan Polri saling kunci dalam kasus Novel

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri saling mengunci dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menurut Fahri, hal itulah yang menyebabkan Polri tak kunjung mampu mengungkap kasus Novel. 

"Karena kedua duanya membawa klaim yang sama. Masing-masinglah gitu. Sehingga kasus Novel sudah menjadi perdebatan politik daripada perdebatan hukum. (Ini) yang kemudian membuat semuanya menjadi tidak clear," ujar Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11). 

Fahri mengatakan, selama KPK menganggap kasus Novel sebagai kasus serangan kepada institusi, maka benturan dengan Polri akan terus terjadi.

"Itulah sebabnya saya pernah mengusulkan agar KPK melepas kasus Novel ini sebagai masalah kelembagaan. Bantulah Novel secara hukum dengan lawyer, tapi biarkanlah Novel mencari keadilannya sendiri," kata dia. 

Lebih jauh, Fahri mengatakan, Novel bakal menjadi orang yang paling dirugikan jika Polri dan KPK memandang kasusnya dari sudut pandang kelembagaan. 

"Kasihan juga Novelnya. Karena ia menjadi berada di tengah, terombang-ambing, seolah-olah pembelaan KPK terhadap Novel itu baik buat Novel. Padahal, itu jelek buat Novel," ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan DPR akan meminta kejelasan terkait hasil investigasi tim teknis yang dibentuk Polri untuk menuntaskan kasus Novel. "Besok kita rapat dengan Kapolri. Besok kami akan tanyakan progresnya," ujar Arsul. 

Lebih jauh, Arsul mengatakan, publik harus berlaku adil dalam menyikapi kasus Novel. Pasalnya, bukan tidak mungkin korban dugaan penganiayaan yang menyeret Novel saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu tahun 2004 mencari keadilan yang sama.

Sponsored

"Kalau ada nanti elemen masyarakat yang menuntut kasus di Bengkulu dilanjutkan proses hukumnya harus terbuka juga. Apalagi, ada keputusan hukum yang memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan kembali berkas. Jadi, kita fair. Kasus penyiraman diselesaikan, kasus di Bengkulu juga diselesaikan," ujar dia. 
 

Berita Lainnya
×
tekid