sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gandeng PPATK, Sri Mulyani berharap Indonesia jadi anggota penuh FATF

Indonesia telah berstatus sebagai observer di Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) terhitung sejak Juni 2019. 

Natasya
Natasya Jumat, 22 Okt 2021 17:36 WIB
Gandeng PPATK, Sri Mulyani berharap Indonesia jadi anggota penuh FATF

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rasa terima kasih sekaligus penghargaan kepada seluruh tim di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah bekerja sama dengan maksimal, walaupun sedang berada di masa pandemi Covid-19. 

“Meskipun selama ini kedua institusi sudah bekerja sama secara baik. Namun, kami akan makin memformalisir dan meningkatkan melalui memorandum understanding yang ditandatangani pada sore hari ini,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutannya melalui siaran langsung “Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kemenkeu dan PPATK” di Kanal YouTube Kemenkeu RI, pada Jumat (22/10) sore. 

Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan oleh keduabelah pihak dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Kemenkeu menyebut, selama ini Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sering kali melakukan pertukaran data yang juga bekerja sama dengan PPATK. 

“Selama ini di lingkungan Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sudah sering melakukan pertukaran data dan juga melakukan kerja sama dengan PPATK. Di dalam rangka untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, terutama di dalam mengawal penerimaan negara,” jelas Kemenkeu.

Sri Mulyani menyatakan, pihaknya mendukung penuh PPATK dalam menjalankan tugasnya, seperti melalui penempatan pegawai-pegawai terbaik dari Kemenkeu di PPATK. 

Selain itu ia berharap, dengan adanya kerja sama ini kedepannya akan semakin baik dan kuat serta tanpa adanya halangan, terlebih di kondisi pandemi Covid-19 ini. 

“Tentu kami berharap pada saat menghadapi kondisi pandemi, tidak menjadi suatu halangan dan kerja sama ini tentu diharapkan bersifat resiprokal, terutama setelah penandatangan nota kesepahaman atau MoU ini,” harap Sri Mulyani. 

Sponsored

Kemudian, Menkeu menyebut, Indonesia telah berstatus sebagai observer di Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) terhitung sejak Juni 2019. 

“Menjadi anggota penuh bukan suatu proses yang mudah dan singkat. Karena ini membutuhkan suatu kesiapan secara nasional dari seluruh kelembagaan, serta persetujuan dan dukungan dari seluruh anggota FATFuntuk dapat masuk menjadi anggota FATF, yaitu organisasi anti pencucian uang internasional,” jelas Menkeu Sri Mulyani. 

Menjadi anggota dari FATF memiliki tujuan dan arti strategis bagi Indonesia. Karena FATF sendiri merupakan sebuah forum kerja sama antarnegara yang bertujuan untuk mentepakan standar global rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme. 

Apabila Indonesia dapat menjadi anggota penuh dari FATF, maka Indonesia dapat menetapkan aturan-aturan mengenai tindak pidana pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme global. 

Sri Mulyani juga menyoroti perihal Indonesia yang menjadi satu-satunya negara dalam G-20, yang belum menjadi anggota dalam FATF secara penuh. Menurutnya, sudah selayaknya Indonesia dapat berpartisipasi dalam membuat kebijakan-kebijakan global strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional. 

Saat ini, Indonesia telah membentuk komite koordinasi nasional pencegahan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pada 2012, berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, sebagaimana yang telah diubah pada Perpres Nomor 117 Tahun 2016. 

“Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut, telah mencanangkan rencana aksi strategi nasional TPPU dan TPPT pada periode 2020-2024. Strategi nasional ini terdiri atas lima bagian,” terang Sri Mulyani. 

Lima bagian yang dimaksud olehnya adalah meningkatkan kemampuan sektor privat untuk dapat mendeteksi potensi dari TPPU dan TPPT dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal dengan memperhatikan penilaian risiko. Selanjutnya adalah peningkatan upaya pencegahan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko dan meningkatkan upaya pemberantasan TPPU dan TPPT dengan memperhartikan penilaian risiko, mengoptimalkan asset recovery dengan memperhatikan penilaian risiko. 

Berita Lainnya
×
tekid