sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diperiksa KPK, Hasyim Asy'ari akui berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan

Hasyim Asy'ari mengaku dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai komisioner KPU oleh penyidik KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 24 Jan 2020 14:46 WIB
Diperiksa KPK, Hasyim Asy'ari akui berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan

Hasyim Asy'ari mengaku dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangannya diperlukan KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi soal penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret koleganya, Wahyu Setiawan.

"(Ditanya) cuma tugas saya saja di KPU, yang berkaitan dengan perkara. Tugas saya di KPU sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan," kata Hasyim di Jakarta, Jumat (24/1).

Saat disinggung terkait adanya komunikasi dengan Wahyu Setiawan, Hasyim mengaku sempat ditanyakan oleh penyidik. Namun, dia enggan membeberkannya secara rinci. "Ada pertanyaan itu juga, ya," ucap Hasyim.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah komisoner KPU, Wahyu Setiawan; Harun Masiku, caleg PDIP; Saeful Bahri, staf Sekjen PDIP, dan Agustiani Tio Fridelina, bekas anggota Bawaslu. Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah keempatnya terjaring operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1).

Seperti diketahui, Harun menyuap Wahyu agar bersedia membantu proses pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Upaya itu dibantu oleh Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. 

Kepada Harun, Wahyu diduga meminta uang sebesar Rp900 juta sebagai uang pelicin. Permintaan itu dipenuhi oleh Harun. Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir Desember 2019.

Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat. Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.

Sponsored

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. 

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.

Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid